Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Bantuan Biaya Hidup yang Diterima jika Lolos KIP Kuliah 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 10:28 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin kuliah bisa memanfaatkan pendaftaran program KIP Kuliah 2024 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) yang sudah dibuka, Senin (12/2/2024) kemarin.

Calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2024 tidak serta merta lolos dan akan mendapatkan benefit dari KIP Kuliah.

Yakni berupa bantuan biaya pendidikan hingga bantuan biaya hidup KIP Kuliah. Namun calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah 2024 akan melalui proses verifikasi dan validasi lagi oleh perguruan tinggi tujuan.

Jika semua berkas dinyatakan memenuhi kualifikasi, baru kamu dinyatakan lolos dan menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024.

Baca juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, KIP Kuliah 2024 Tidak Ada Skema 1 dan 2

Lantas, berapa sebenarnya besaran bantuan biaya hidup yang diberikan KIP Kuliah 2024 dan akan diberikan langsung ke mahasiswa penerima KIP Kuliah?

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Selasa (13/2/2024) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000, dan
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup ini diberikan mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.  Bantuan biaya hidup yang diberikan KIP Kuliah 2024 ini sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu diketahui calon mahasiswa:

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah. 

Baca juga: Cara Simpan Permanen Akun SNPMB untuk Daftar SNBP 2024

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca juga: Cek Daya Tampung Politeknik Negeri Jakarta di SNBP 2024

Demikian informasi mengenai besaran bantuan biaya hidup yang bakal diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com