Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kompas.com - 12/02/2024, 19:25 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2024 sudah dibuka mulai 12 Februari 2024.

Registrasi dan pembuatan akun KIP Kuliah berlangsung sampai 31 Oktober 2024.

Baca juga: Ketua SNPMB: Siswa Bisa Lolos SNBP 2024 Tergantung Rekam Jejak Sekolah

Namun, jadwal pendaftaran selama kurang lebih delapan bulan itu disesuaikan dengan jalur seleksi mahasiswa baru yang dipilih siswa.

Subkoordinator KIP Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, siswa harus memperhatikan buka tutup pendaftaran KIP Kuliah.

"Buka tutup pendaftaran KIP Kuliah mengikuti jalur seleksi nasional atau mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," ucap dia saat sosialisasi KIP Kuliah 2024 melalui YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/4/2024).

Dia meminta siswa SMA atau SMK aktif mengecek laman KIP Kuliah 2024 untuk mengetahui jadwal yang disesuaikan dengan seleksi nasional.

Jadwal KIP Kuliah 2024

Siswa yang tertarik mendaftar KIP Kuliah 2024, maka bisa mencatat jadwal berikut ini:

1. Registrasi atau pembuatan akun KIP Kuliah 2024: 13 Februari - 31 Oktober 2024.

2. Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli - 31 Oktober 2023.

3. Penetapan penerimaan mahasiswa baru: 1 Juli - 31 Oktober 2023.

Baca juga: Syarat Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024

Persyaratan KIP Kuliah 2024

1. Siswa siswa-siswi lulusan sekolah SMA SMK sederajat yang lulus pada tahun ini atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya yakni tahun 2023 atau 2022.

2. Lulus seleksi penerimaan maba melalui semua jalur dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem Akreditasi Nasional minimal C atau baik.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
  • mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com