Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima PIP 2024 dan Langkah Pencairannya

Kompas.com - 17/01/2024, 16:00 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

  • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Baca juga: Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Cek

Setelah tahu besaran bantuan yang akan diperoleh jika dinyatakan menjadi penerima PIP, berikut proses pencairan bantuan PIP yang harus dilalui siswa dan orangtua:

  • Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
  • Siapkan identitas siswa atau orangtua/wali.
  • Siapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
  • Ikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.

Kriteria penerima PIP

Syarat peserta didik pemegang PIP 2023 antara lain:

1. Peserta didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: Syarat Masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia, Sekolah Kedinasan Kemenhub

Itulah penjelasan cara cek penerima PIP 2024 yang perlu diketahui siswa dan orangtua. Bantuan PIP yang sudah dicairkan bisa digunakan sesuai peruntukkannya. Yakni untuk uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com