Baca juga: Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah, Calon Mahasiswa Cek
Setelah tahu besaran bantuan yang akan diperoleh jika dinyatakan menjadi penerima PIP, berikut proses pencairan bantuan PIP yang harus dilalui siswa dan orangtua:
Syarat peserta didik pemegang PIP 2023 antara lain:
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca juga: Syarat Masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia, Sekolah Kedinasan Kemenhub
Itulah penjelasan cara cek penerima PIP 2024 yang perlu diketahui siswa dan orangtua. Bantuan PIP yang sudah dicairkan bisa digunakan sesuai peruntukkannya. Yakni untuk uang saku peserta didik, biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.