Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eric Hiariej Dipecat, Kemendikbud: Kita Tak Toleransi Kekerasan Seksual

Kompas.com - 17/11/2023, 08:22 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada dosen yang dipecat dari perguruan tinggi setiap bulannya.

Hal itu dikarenakan mereka melanggar kode etik dan hukum.

"Hampir setiap bulan ada saja, satu atau dua dosen yang diberhentikan atau sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," kata Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Kemendikbud: Georgetown University Diperkirakan Buka Kampus di Jakarta

Salah satu dosen yang baru ini dipecat adalah Dosen dari FISIP UGM, Eric Hiariej.

Eric Hiariej merupakan kakak kandung dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) yang melakukan kekerasan seksual pada 2016. Namun, pemberhentian baru terjadi pada pertengahan 2023.

"Ini merupakan sinyal yang tegas, bahwa hal semacam itu tidak bisa ditoleransi di perguruan tinggi. Kita harus betul-betul bersih dari kekerasan seksual," jelas Prof. Nizam.

Prof. Nizam mengaku, setiap pelanggaran etika atau hukum tentuk ditindaklanjut oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Setelah itu hasilnya dikirim dan ditinjau oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) yang berfungsi sebagai pembinaan aparatur sipil negara (ASN).

Adapun sanksinya bisa diperingatkan sampai diberhentikan.

"Jikalau memang hukumannya berat pasti ada sanksi sesuai dengan UU ASN. Diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, tidak hanya ini," tegas Prof. Nizam.

UGM berhentikan Eric Hiariej

UGM memberhentikan Eric Hiariej sebagai Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol). Pemberhentian ini terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya pada tahun 2016.

Baca juga: Indonesia Berada pada Kondisi Darurat Kekerasan di Sekolah

"Artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM. Itu kan bermula dari case-nya yang dulu sudah divonis," ujar Sekretaris UGM Andi Sandi belum lama ini.

Andi Sandi menjelaskan, pemberhentian tidak serta-merta langsung diberikan, tetapi melalui proses yang panjang.

Setelah kasus tersebut, Eric Hiariej sudah dijatuhi sanksi. Kemudian, kewajiban untuk melakukan konseling.

"Prosesnya tiga, empat tahun kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," ucapnya.

Setelah konseling tersebut terdapat beberapa catatan, kemudian dilakukan pemeriksaan kembali.

Baca juga: Status Guru Besar Eddy Hiariej Belum Bisa Dicabut

"Akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin ke pegawaian," tandas Andi Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com