Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Berada pada Kondisi Darurat Kekerasan di Sekolah

Kompas.com - 26/10/2023, 19:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati menyampaikan, Indonesia sedang berada di kondisi darurat terkait tindak kekerasan yang terjadi pada anak-anak di satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil identifikasi risiko perilaku kekerasan, pada tahun 2022 komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa terdapat pengaduan tindak kekerasan sebanyak 2.133 kasus.

Baca juga: Bila Bullying Terus Ada, Dosen UMM: Pendidikan Kita Terancam Mundur

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 merupakan peraturan bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan termasuk di SMK.

Untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dapat berjalan dengan efektif, kata dia, Permendikbudristek ini memandatkan pembentukan satuan tugas di tingkat provinsi dan TPPK pada satuan pendidikan termasuk di SMK.

Satgas dan TPPK memiliki peran penting dalam melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan.

"Pastikan Satgas melakukan tugasnya untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan sekolah. Kita perlu berkolaborasi untuk melaksanakan tugas untuk mewujudkan SDM unggul dan berkompeten di Indonesia dengan segera membentuk Satgas dan TPPK," kata Dirjen Kiki dikutip dari laman Vokasi Kemdikbud, Kamis (26/10/2023).

Direktur SMK, Wardani Sugiyanto menuturkan, sudah ada 318 SMK tervalidasi menjadi TPPK dari 14 ribu SMK.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 merupakan pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah.

"Jadi kita berikan bekal bagi peserta didik agar menjadi pribadi yang prestatif dan inovatif. Jadilah peserta didik yang memiliki jiwa profil pelajar Pancasila dan bermanfaat bagi bangsa. Mari bersama ciptakan lingkungan belajar yang inklusif berkebinekaan dan aman bagi semua," ucap dia.

Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Subiyantoro menyampaikan, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 berisi sasaran, definisi, tim satgas, mekanisme pencegahan, dan mekanisme penanganan.

Baca juga: Orangtua dan Sekolah Jadi Kunci Utama Cegah dan Berantas Bullying

Cakupan kekerasan dalam peraturan ini ada kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Seluruh satuan pendidikan bertanggung jawab untuk menciptakan pendidikan berkualitas bagi semua warga sekolah.

"Melalui lingkungan belajar yang bebas dari perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual, semua warga di satuan pendidikan bisa mencintai keberagaman dan mewujudkan kesetaraan yang berkeadilan," ungkap Subiyantoro.

Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami menyatakan, Kemendikbud Ristek telah berupaya untuk melibatkan beberapa pihak untuk mencegah terjadi tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Baca juga: Redam dan Cegah Bullying di Sekolah, Guru Harus Jalani 5 Cara Ini

"Kalau kita bicara tentang kekerasan, apapun kebijakan yang dilakukan oleh kementerian entah itu dalam bentuk kurikulum, kualitas guru, itu tidak akan berjalan dengan optimal jika kita belum mewujudkan kondisi yang aman. Perlu peran serta kita semua untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif," pungkas Rusprita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com