Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Guru Besar Eddy Hiariej Belum Bisa Dicabut

Kompas.com - 16/11/2023, 20:31 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej merupakan Guru Besar bidang Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: Kemendikbud: Georgetown University Diperkirakan Buka Kampus di Jakarta

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam menyatakan, Kemendikbud belum bisa mencopot status guru besar yang disandang Eddy Hiariej.

Itu karena, belum ada putusan pengadilan terkait kasus yang sedang dipikul oleh Eddy Hiariej.

"Kalau belum ada keputusan hukum yang inkrah tentu enggak bisa kita hentikan. Karena itu kan jabatan fungsional," ucap Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Prof. Nizam masih menunggu hasil sidang dari Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej dilantik sebagai Wamenkumham pada 23 Desember 2020. Sebelum jadi Wamenkumham, dia merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM.

Eddy menggapai gelar Guru Besar pada usia muda, yakni 37 tahun.

Eddy Hiariej hadir dalam pengukuhan guru besar di UGM

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej masih tampak hadir dalam acara pengukuhan Prof. Paripurna P sebagai Guru Besar UGM di Balai Senat UGM.

Eddy Hiariej terlihat mengenakan toga dan duduk bersama para Guru Besar.

Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Akreditasi Unggul, Mulai dari AAU hingga STIN

Rektor UGM, Prof. Ova Emilia mengatakan, Eddy Hiariej masih menjadi anggota senat.

"Iya hadir sebagai Guru Besar, karenakan masih menjadi anggota senat," kata Prof. Ova usai acara pengukuhan.

Terkait status Edward Omar Sharif Hiariej di UGM, Ova menyampaikan saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.

Baca juga: Pertahankan IPK 3,00, Cara Badru Terus Bisa Kuliah Lewat KIP Kuliah

"Menunggu putusan. Kita kan institusi akademik, kita nggak ngikutin itu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com