Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Masalah yang Besar

Kompas.com - 04/10/2023, 12:47 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengapresiasi semua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang membuat perubahan di perguruan pinggi menjadi lebih baik.

"PPKS merupakan bukti komitmen kita bersama dalam melindungi bangsa dari kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," kata Nadiem dikutip dari laman Kemendikbud, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Banyak Bullying, FSGI Minta Kemendikbud dan Pemda Lakukan Pencegahan

Dia mengaku, Kemendikbud Ristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan permasalahan yang besar, mendalam, dan memerlukan perhatian serius.

Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Merujuk Permendikbudristek tersebut, perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual.

Sebab, kekerasan seksual tidak hanya merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.

Permendikbudristek tersebut juga menggarisbawahi urgensi implementasi PPKS di lingkungan akademik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif.

"Dengan meningkatnya kesadaran akan kekerasan seksual ke depan akan semakin ketat pengawasan dan implementasi Permendikbudristek tersebut," ungkap Nadiem.

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang sesuai dengan standar ini, dan implementasi Permendikbudristek tersebut menjadi landasan untuk menjalankan kewajiban tersebut.

Kolaborasi dan koordinasi antar pihak, yang ditekankan dalam Permendikbudristek, menjadi esensial dalam menghadapi kompleksitas masalah kekerasan seksual.

Baca juga: Sosok Stanley, Lulus dari Jurusan Kedokteran UB dengan IPK 3,99

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, upaya satgas dalam mengimplementasikan PPKS memiliki tantangan yang luar biasa.

Oleh karena itu, unit pelaksana teknis harus memiliki strategi agar dapat memberikan presepsi sebagai kekuatan untuk permasalahan kekerasan seksual.

"Tugas mulia kita tidak ada yang mudah, tetapi banyak tantangan dalam menciptakan kampus yang aman dan sehat dari kekerasan seksual," ujar dia.

Baca juga: Kemendikbud Buka 16.102 Posisi CPNS 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya

Selain itu, mahasiswa dan kampanye di media sosial semakin menguatkan tuntutan agar perguruan tinggi mengambil langkah nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com