Pada SK Rektor tersebut memberhentikan dengan hormat para pejabat UNJ untuk masa bakti periode 2019-2023, sebagai berikut:
Serta pejabat yang baru atau yang menggantikan sebelumnya untuk masa bakti periode 2023-2027, yaitu:
Baca juga: 4 Pejabat Ditahan karena Kasus Korupsi, Pemkot Lhokseumawe Beri Pendampingan Hukum
Selain Rektor UNJ, acara serah terima juga dihadiri Prof. Hafid Abbas Ketua Senat UNJ, (Sekretaris Senat UNJ), Dekan Fakultas, Kepala Unit, Lembaga, Biro, dan seluruh sivitas akademika UNJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.