Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Rektor Unila Siapkan Usulan Pejabat Kampus yang Baru

Kompas.com - 23/08/2022, 06:45 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

KOMPAS.com - Plt Rektor Baru Unila, Mohammad Sofwan Effendi langsung menyusun program kampus yang  pasca ditunjuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Mohammad Sofwan Effendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.

Selain membahas program kampus yang sudah ada, Plt Unila Sofwan Effendi juga membahas perpanjangan jabatan dekan FKIP, dan mengirimkan usulan pergantian KPA ke Jakarta, penunjukan Plt. wakil rektor akademik.

Sementara, hari pertama Rektor Unila Mohammad Sofwan juga mengadakan rapat akselerasi Project Implementation Unit (PIU) Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila.

Baca juga: KPK Tangkap Rektor Unila, Ini 5 Poin Tanggapan Pihak Kampus

M. Sofwan Effendi menjelaskan, terdapat beberapa program yang harus segera dilaksanakan. Program antara lain realisasi pengiriman sumber daya manusia untuk menerima pendidikan dan atau pelatihan.

Selanjutnya, Unila harus segera mempersiapkan pengadaan barang dan jasa terkait konstruksi dan alat karena hal tersebut berkaitan dengan proses pengadaan peralatan dan fisik yang harus menggunakan komponen dalam negeri.

“Harus dipilah, mana yang dalam negeri, mana yang tidak. Jangan sampai kita memilih produk-produk impor. Sebelum gedungnya jadi, alatnya datang, maka harus dilatih dulu SDM-nya. Maka dari itu saya katakan hal ini penting,” katanya,dilansir dari laman Unila.

Ia juga menerangkan soal menjaga tata kelola pada pengadaan dan pengelolaan. Menurutnya, apabila tidak menggunakan kualitas barang dan produk yang bagus, maka hasilnya pun menjadi kurang bagus.

Saat mengampu amanah sebagai rektor, dirinya ingin mengawal cita-cita Unila menjalankan program pendirian rumah sakit pendidikan melalui tata kelola yang baik sehingga diharapkan menghasilkan output terbaik.

Baca juga: Pihak Unila Jamin Perkuliahan Tetap Lancar meski Rektor Ditangkap KPK

Dijadwalkan, Selasa, 23 Agustus 2022, dirinya akan memimpin rapat senat yang dimulai pukul 08.00 WIB.

Pada hari yang sama, pimpinan Unila akan mengirimkan surat kepada Plt dekan FKIP untuk melakukan penjaringan sampai terpilih dekan baru, dengan tenggat waktu maksimal satu bulan.

Sementara, Plt Rektor Unila Mohammad Sofwan Effendi bertindak sebagai Plt Rektor Universitas Lampung sampai dengan ditetapkan putusan hukum Prof. Karomani, Rektor Universitas Lampung periode tahun 2019-2023.

 

Penunjukan didasari pada beberapa dasar hukum meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 jo Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden RI: a. Nomor 31 Tahun 2021, b. Nomor 32 Tahun 2021; c. Nomor 62 Tahun 2021; Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com