Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Permendikbud 53/2023: Ini Bentuk Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan

Kompas.com - 06/09/2023, 10:33 WIB
Albertus Adit

Penulis

3. Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

4. Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Sesudah:

1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terintegrasi.

3. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

4. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat
dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

5. Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Dampak positif:

1. Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.

2. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

"Jadi sekarang skripsi hanya menjadi salah satu bentuk tugas akhir. Bukan satu-satunya bentuk tugas akhir," terangnya.

"Bukan berarti tidak adanya jurnal ilmiah dihapuskan itu seolah-olah mengurangi atau menurunkan standar kompetensi lulusan, itu tidak seperti demikian," jelas dia.

Karena ukuran dari tugas akhir di masing-masing bidang itu tentunya tidak bisa hanya direpresentasikan oleh adanya publikasi. Tapi ada bentuk-bentuk lain yang bisa merepresentasikan standar kompetensi lulusan.

Baca juga: 7 Cara Menyelesaikan Skripsi Tepat Waktu

"Sehingga ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi mispersepsi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com