Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skripsi Tak Wajib, Kemendikbud: Jangan Sampai Kampus Turunkan Kualitas

Kompas.com - 06/09/2023, 10:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait kelulusan mahasiswa yang tidak mewajibkan skripsi. Mereka nantinya bisa mengerjakan proyek, prototipe atau bentuk lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Kemendikbud: Kampus Jangan Jadi Pabrik Ijazah karena Skripsi Tak Wajib

Meski diberikan fleksibilitas tugas akhir untuk kelulusan mahasiswa, tapi perguruan tinggi jangan sampai menurunkan standar yang sudah ada.

"Dengan adanya fleksibilitas di perguruan tinggi lewat Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, perguruan tinggi jangan sampaikan menurunkan standarnya yang selama ini telah ada," ucap Plt. Sesditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie dalam tayangan YouTube Ditjen Diktiristek terkait Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Rabu (6/9/2023).

Menurut dia, justru dengan fleksibilitas yang diserahkan, maka perguruan tinggi bisa mengukur sesuai bidang keilmuan dan keunggulan yang dimiliki.

"Tidak bisa lagi perguruan tinggi diukur dengan satu ukuran untuk yang diterapkan di seluruh perguruan tinggi," jelas dia.

"Karena setiap perguruan tinggi memiliki keunggulan, punya karakteristik yang tidak disamakan dengan satu sama yang lain," tambah Prof. Tjitjik.

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam mengaku, peraturan yang baru ini ditujukan agar perguruan tinggi bisa mengembangkan standarnya sesuai kebutuhan kompetensi lulusan.

Walaupun demikian, jangan sampai kampus menurunkan kualitasnya akibat adanya fleksibilitas yang diberikan.

Baca juga: Cerita Taufik, Kerjakan Skripsi 3 Bulan 20 Hari, Lulus IPK 3,96

"Ini yang ditekankan bagaimana kita mengembangkan kompetensi lulusan bukan dengan resep yang telah ditentukan oleh standar nasional, tetapi dengan kerangka kualitas yang ditentukan oleh standar nasional pendidikan tinggi," tegas dia.

Kampus jangan sampai menjadi pabrik ijazah

Prof. Nizam mengatakan, Kemendikbud tidak mau perguruan tinggi mengakali kemerdekaan yang telah diberikan lewat aturan baru ini, sehingga membuat mahasiswa mudah lulus.

"Melalui akreditasi. Dan pengawasan yang paling bagus itu adalah masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan menjadikan kemerdekaan itu sebagai pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama," ucap Prof. Nizam pada Jumat (1/9/2023).

Dia menyatakan, cita-cita dari kebijakan baru itu adalah agar lulusan perguruan tinggi mempunyai kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan di masing-masing bidangnya.

Baca juga: Skripsi Tidak Wajib, Kemendikbud: Bukan Berarti Lulus Jadi Mudah

"Yang ingin kita pastikan adalah justru lulusannya nanti akan lebih kompeten sesuai dengan kebutuhan di masing-masing bidang, bukan malah dipaksa untuk mengikuti ini (wajib skripsi), padahal itu tidak cocok untuk bidang tersebut," sebut Prof. Nizam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com