Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skripsi Tidak Wajib, Kemendikbud: Bukan Berarti Lulus Jadi Mudah

Kompas.com - 01/09/2023, 15:45 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan beberapa kebijakan baru, salah satunya terkait kelulusan mahasiswa yang tidak mewajibkan skripsi.

Namun, mereka bisa mengerjakan proyek, prototipe atau bantuk lainnya.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lainnya

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Ini memang euforia bagi mahasiswa. Jangan sampai kemudian menganggap ini menggampangkan," kata Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof. Nizam di Kantor Kemendikbudristek, Jumat (1/9/2023).

Terkait kelulusan mahasiswa, dia mengaku fokusnya tetap pada kompetensi mahasiswa.

Dengan begitu, pilihan selain skripsi bukan untuk memudahkan kelulusan.

"Ada kompetensi lulusan yang dihasilkan. Jadi bukan menjadikan mudah untuk lulus, tapi banyak pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, dunia kerja maupun warna masing-masing perguruan tinggi," ungkap Prof. Nizam.

Dia menambahkan, skripsi tidak wajib akan mempermudah sisi administratif, seperti urusan penelitian.

"Karena harus ada skripsi mahasiswa, jadi harus ada penelitian, antre di laboratorium sedangkan laboratorium penuh, belum ketemu dosennya sulit. Ini yang menjadi kendala," tegas dia.

Mahasiswa tak boleh tolak permintaan kampus untuk skripsi

Plt. Sesditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, mahasiswa tak boleh menolak mengerjakan skripsi dan memilih bentuk tugas akhir untuk lulus.

Maka dari itu, mahasiswa harus mengikuti ketetapan dari perguruan tinggi.

"Apakah kemudian nanti mahasiswa boleh milih semaunya? Ya tidak bisa seperti itu. Karena perguruan tinggi yang nanti menyusun standarnya, yang ada di perguruan tinggi tersebut," jelas dia.

Jadi, perguruan tinggi yang bisa menentukan tugas akhir kepada mahasiswa. Bukan mahasiswa yang menentukan tugas akhir kelulusannya.

Baca juga: Gagal Kuliah di Jurusan Kedokteran, Rahmat Justru Dapat Beasiswa di AS

"Perguruan tinggi itu dapat menerapkan berbagai bentu, kalau contohnya tadi skripsi atau berbagai bentuk tugas akhir tadi," ungkap dia.

Skripsi yang tidak wajib, sambung dia, hanya untuk mengubah kebijakan yang telah kaku selama ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com