Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UI Butuh Waktu Ikuti Permendikbud Tidak Wajib Skripsi bagi Mahasiswa

Kompas.com - 31/08/2023, 18:02 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) mengaku membutuhkan waktu untuk mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru saja diterbitkan.

Salah satu aturan di Permendikbudristek adalah tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lainnya

Di aturan itu juga tidak mewajibkan mahasiswa S2 dan S3 mempublikasikan artikel ilmiah mereka ke jurnal terakreditasi.

"Pastinya semua pihak yang terkait, termasuk perguruan tinggi, membutuhkan waktu untuk mempelajari dan memahami peraturan dan standar yang baru, dan kemudian baru diimplementasikan," ujar Kepala Humas UI, Amelita Lusia dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Dia menyebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga memberikan waktu kepada perguruan tinggi untuk mengikuti aturan kebijakan tersebut.

Paling tidak, perguruan tinggi diberikan waktu transisi selama 2 tahun.

"Disebutkan bahwa masa peralihan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan dan standar yang baru ini adalah dua tahun," jelas dia.

Dia menegaskan, UI akan menjalankan langkah-langkah yang dibutuhkan, demi menyesuaikan aturan itu.

Baca juga: Skripsi Tidak Wajib, Rektor Unair: Banyak Pilihan buat Mahasiswa

Terutama, menyesuaikan segala sesuatu aturan yang ada.

"Itu agar kami dapat sejalan dengan Permendikbudristek yang baru ini," tegas dia.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait kelulusan mahasiswa S1 atau D4. Nantinya, mereka tidak lagi wajib skripsi sebagai syarat kelulusan kuliah.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengaku, tugas akhir bukan hanya skripsi saja, tapi bermacam-macam.

Baca juga: Rektor: IPB Sudah Lakukan Tidak Wajib Skripsi sejak 2019

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com