Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Akreditasi Dibayar Pemerintah, Mendikbud: Beban Kampus Berkurang

Kompas.com - 30/08/2023, 08:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah akan menanggung biaya akreditasi wajib perguruan tinggi.

Dulunya, biaya akreditasi perguruan tinggi, baik yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) ditanggung oleh kampus.

Baca juga: Gagal Kuliah di Jurusan Kedokteran, Rahmat Justru Dapat Beasiswa di AS

Dengan adanya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka status akreditasi disederhanakan.

"Jadi kita sekarang yang tanggung biaya akreditasi perguruan tinggi. Kita kurangi beban finansial perguruan tinggi," kata dia dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di YouTube Kemendikbud, pada Selasa (29/8/2023).

Selain itu, sebelumnya proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang.

Sekarang, proses akreditasi program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.

"Jadi, kita pangkas juga beban administrasi perguruan tinggi," jelas dia.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Prof. Ganefri mendukung terobosan Kemendikbud Ristek terkait akreditasi pendidikan tinggi.

Dia mengaku, kebijakan pemerintah dalam mengakomodir biaya akreditasi khusus untuk mencapai wajib akreditasi adalah langkah bijaksana yang akan mengurangi beban finansial perguruan tinggi.

Baca juga: Beasiswa S2 Chevening Scholarship Dibuka September 2023, Ini Syaratnya

"Selain itu, akreditasi perguruan tinggi yang hanya dikategorikan dalam dua (tidak terakreditasi dan terakreditasi) akan memungkinkan perguruan tinggi lebih banyak fokus pada peningkatan kualitas," ucap pria yang juga jadi Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) ini.

Dia mengungkapkan, pengurangan beban administratif dalam proses akreditasi juga memberikan waktu yang lebih banyak bagi dosen dan pegawai untuk berfokus pada pengajaran, penelitian, dan inovasi.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lain

"Saya percaya bahwa langkah ini akan membantu perguruan tinggi lebih fokus dalam meningkatkan mutu dan memberikan dampak positif yang signifikan pada kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia Indonesia," tukas Prof. Ganefri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com