Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skripsi Tidak Wajib, Rektor Unair: Banyak Pilihan buat Mahasiswa

Kompas.com - 31/08/2023, 17:43 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali mengeluarkan beberapa kebijakan baru, salah satunya terkait kelulusan mahasiswa tidak wajib menjalankan penulisan skripsi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Rektor Universitas Airlangga (Unair), Prof. Mohammad Nasih turut memberi tanggapan terkait hal ini.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lainnya

Prof. Mohammad Nasih mengatakan Unair menyambut baik terkait kebijakan baru ini.

"Terkait hal ini, kita (Unair) tentu menyambut baik. Mahasiswa bisa menyelesaikan studi sesuai dengan passion dan keahlian mereka," ucap dia dikutip dari laman Unair, Kamis (31/8/2023).

Prof. Nasih menerangkan kebijakan ini bukan menghapus keberadaan skripsi.

"Bukan menghapus skripsi tapi memberikan jalan atau pilihan lain. Jadi sekarang skripsi bukan jalan satu-satunya tapi ada jalan yang lain," ucap dia.

Kebijakan baru tersebut mengatakan bahwa selain skripsi ada pilihan lain, seperti prototipe, proyek, dan tugas akhir yang setara.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair ini menuturkan mahasiswa mendapat kebebasan untuk memilih jalur kelulusan masing-masing.

"Skripsi akan tetap ada, mahasiswa ada pilihan lain mau projek silahkan, prototype silahkan. Lebih dari itu kami juga sudah memberikan ruang yang cukup luas bagi mahasiswa untuk lulus dari jalan manapun," kata Prof. Nasih.

Kendati demikian, Prof. Nasih menjelaskan prototype maupun proyek yang mahasiswa buat harus tetap ada narasinya, serta tidak boleh menjiplak karya orang lain.

"Apapun produknya tetap harus ada narasinya, ada deskripsi dan penjelasan. Orisinalitas menjadi bagian yang tidak bisa ditawar. Tidak boleh plagiasi karya orang lain," jelas dia.

Mekanisme mengenai standarisasi orisinalitas karya, sambung dia, perlu disiapkan untuk mendukung kebijakan baru ini.

Baca juga: Gagal Kuliah di Jurusan Kedokteran, Rahmat Justru Dapat Beasiswa di AS

"Mekanisme standarisasi orisinalitas bisa perguruan tinggi dan program studi tentukan. Kalau skripsi ada surat pernyataannya. Tapi kalau menghasilkan produk maka harus ada uji terlebih dulu," tutur dia.

Prof. Nasih menambahkan, dalam menjaga orisinalitas minimal tersedia pernyataan dan kesanggupan bahwa apabila terbukti melakukan plagiasi maka bersedia untuk dipidanakan. Produk juga harus teruji secara valid bahwa karyanya sesuai apa yang ada.

"Jadi karya yang mahasiswa hasilkan bisa menjadi pengganti bahan bakar minyak, lalu ketika diuji hasilnya harus valid," tegas dia.

Sedekar diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim membuat aturan baru terkait kelulusan mahasiswa S1 atau D4. Nantinya, mereka tidak lagi wajib skripsi sebagai syarat kelulusan kuliah.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengaku, tugas akhir bukan hanya skripsi saja, tapi bermacam-macam.

Baca juga: Rektor: IPB Sudah Lakukan Tidak Wajib Skripsi sejak 2019

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com