Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beban Akreditasi Kampus Berkurang Berkat Aturan Mendikbud Terbaru

Kompas.com - 30/08/2023, 12:27 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah lewat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi akan menanggung biaya akreditasi wajib perguruan tinggi, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM.

Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Imam Buchori menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek terkait sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca juga: Biaya Akreditasi Dibayar Pemerintah, Mendikbud: Beban Kampus Berkurang

"Hal ini saya kira sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu, khususnya untuk program studi yang dalam hal ini baru atau yang mungkin sedang berkembang. Sehingga beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi," kata Imam Buchori dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Di samping itu, kata Imam, peraturan ini memberikan masa tenggang waktu selama dua tahun.

Artinya, transisi selama dua tahun ini harus dipergunakan untuk mempersiapkan banyak hal, misalnya menyiapkan instrumen yang baru, menyiapkan asesor, juga peraturan-peraturan pendukung yang lain.

"Untuk itu, kami dari BAN-PT dan tentu dengan teman-teman Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akan bekerja keras supaya dalam tenggang waktu selama dua tahun ini dapat terpenuhi," ungkap dia.

Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa mengatakan, melalui transformasi akreditasi pendidikan tinggi, perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menentukan standar pendidikan tinggi masing-masing bahkan hingga melampaui standar nasional.

Dengan demikian, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan DUDI dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang lebih baik.

Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri turut menyambut baik kebijakan baru yang mencakup standar akreditasi ini.

Dengan sumber daya yang ada dan sumber dana yang ada yang selama ini dibebankan kepada perguruan tinggi ini nanti akan bisa diberdayakan untuk kegiatan-kegiatan lain.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi? Ini Gantinya Kata Mendikbud

"Sehingga akan memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan," ungkap dia.

Harapannya ke depan, kata Surfa, kebijakan ini akan melakukan percepatan dalam hal tata kelola dan juga dalam mempercepat proses dalam peningkatan mutu.

"Ke depan, perguruan tinggi akan jauh lebih baik dan akan jauh lebih merdeka dalam menentukan kebijakan secara internal sesuai dengan potensi yang ada," ujar dia.

Dosen Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung, Pipit Anggraeni mengapresiasi adanya kebijakan pembiayaan akreditasi yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi.

Dia berharap, melalui kebijakan tersebut perguruan tinggi dapat meningkatkan dan fokus pada penyediaan layanan pendidikan sesuai standar serta optimalisasi dalam memberikan jaminan kepada masyarakat.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lain

"Transformasi akreditasi pendidikan tinggi ini sangat diperlukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi," kata Pipit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com