Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim Definisikan 1 SKS sebagai 45 Jam Per Semester

Kompas.com - 30/08/2023, 15:20 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi yang dikemas dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 ini termasuk penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menilai pembelajaran di perguruan tinggi terlalu kaku.

Kekakuan kebijakan pembagian waktu di perguruan tinggi ini sudah tidak relevan lagi di era saat ini banyak mahasiswa keluar kampus mengerjakan hal lain.

Mahasiswa bisa mengerjakan proyek atau mengikuti sertifikasi kompetensi di luar kampus yang tidak mendapatkan angka dari kegiatan tersebut.

Baca juga: Nadiem Makarim: Tugas Akhir Bisa Bermacam-macam, Tidak Hanya Skripsi

Pembagian waktu di perguruan tinggi terlalu kaku

Sebelumnya diatur secara spesifik, proses pembelajaran ada pembagian waktu (menit) per 1 SKS. Seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.

Semua kegiatan yang diikuti mahasiswa tersebut harus ada penilaian, harus ada angka/huruf dan dihitung sebagai indeks prestasi/IPK.

"Pembagian SKS ini sudah tidak relevan lagi. Kita harus mengatur komposisi berapa di dalam ruang kelas, berapa untuk waktu PR, berapa kegiatan mandiri. Ini sudah tidak relevan lagi di dunia sekarang," terang Nadiem saat pemaparan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud, Selasa (29/8/2023).

Menurut dia, setiap mata kuliah atau setiap prodi akan punya standarnya sendiri. Kalau memang mayoritas 70 persen waktunya adalah berbasis proyek, tidak bisa melakukan itu jika standarnya sangat kaku.

"Sekarang kami mendefinisikan 1 SKS sebagai 45 jam per semester. Pembagian waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi," beber Nadiem Makarim.

Baca juga: 10 Kampus Risetnya Paling Banyak Digunakan Industri Versi THE 2023

1 SKS didefinisikan 45 jam per semester

Definisi 1 SKS sebagai 45 jam per semester ini sebanding dengan sistem lain seperti European Credit Transfer and Accumulation System (ECTS).

Nadiem mengungkapkan, penilaian mata kuliah sekarang tidak bisa berbentuk pass, fail lulus atau tidak lulus.

Ini memberikan fleksibilitas yang sangat besar kepada kepala prodi untuk mengadakan berbagai macam aktivitas, misalnya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Mereka bermitra dengan industri untuk satu semester ada pelatihan tertentu.

Penilaian mata kuliah tidak hanya berbentuk Indeks Pretasi tapi juga dapat berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail).

Khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas, seperti kegiatan Kampus Merdeka atau menggunakan uji kompetensi.

"Mata kuliah pass/fail tidak masuk dalam Indeks Prestasi (IPK). Dapat SKS-nya, tapi tidak berdampak pada IPK," tandas Nadiem.

Adanya penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian memberikan dampak positif, yakni perguruan tinggi dapat menentukan distribusi SKS yang terbaik sesuai karakteristik mata kuliah. Tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas.

Baca juga: ITS Beri Beasiswa Dana Abadi bagi Mahasiswa, Totalnya Rp 1,58 Miliar

Selain itu, juga tidak memaksakan penilaian indeks prestasi yang kaku pada kegiatan di luar kelas atau uji kompetensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com