Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim: Tugas Akhir Bisa Bermacam-macam, Tidak Hanya Skripsi

Kompas.com - 29/08/2023, 12:07 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah transformasi di perguruan tinggi yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26, Selasa (29/8/2023).

Nadiem Makarim mengatakan, pendidikan tinggi itu memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun sumber daya manusia (SDM) tercepat.

Perguruan tinggi harus bisa berinovasi secara cepat menurut kebutuhan mahasiswa, kompetensi, minat dan bakat dosen-dosennya secara mandiri.

Nadiem mengungkapkan, pokok-pokok kebijakan Merdeka Belajar Epiosde ke-26 ini ada dua, yakni Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Alumnus Komunikasi UGM Sebut AI Tak Bisa Gantikan Manusia

Transformasi perguruan tinggi

Nadiem mengaku, sebelumnya pernah mendengar komplain dari para rektor hingga dosen. Sebelumnya, standar nasional pendidikan terlalu kaku dan rinci.

Contohnya mengenai rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Mahasiswa program sarjana juga wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.

Selain itu ada kebijakan yang mengatur secara kaku alokasi waktu (menit) dalam 1 SKS untuk bentuk pembelajaran tertentu.

"Hal ini berakibat perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi," kata Nadiem seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: 10 Tanda Anak Cerdas yang Bisa Diketahui sejak Dini

Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam

Dengan adanya transformasi ini, lanjut Nadiem ada hal-hal yang disederhanakan.

Seperti penyederhanaan lingkup standar dari 8 standar menjadi tiga standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat, yaitu standar luaran, standar proses, dan standar masukan.

Selain itu juga ada penyederhaan standar kompetensi lulusan.

Nadiem menambahkan, pada kebijakan sebelumnya, rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

"Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi. Sama mahasiswa mahasiswa Magister wajib menerbutkan makalah di jurnal ilmuiah terakreditas dan mahasiswa doktor menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi," ungkap Nadiem.

Padahal ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan perguruan tinggi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com