Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 dari 3 Siswa Berisiko Alami Kekerasan, Nadiem Luncurkan Permendikbud PPKSP

Kompas.com - 08/08/2023, 16:41 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Dunia pendidikan di Indonesia sedang menghadapi banyak tantangan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, ada bencana pandemi yang lebih besar dan lebih mengerikan ketimbang Covid-19 yang sedang terjadi di dunia pendidikan.

"Ada pandemi yang menyebar dalam skala yang lebih besar dari Covid, jumlah korban anak-anaknya pun jauh lebih besar dari Covid, dan pandemi ini adalah kekerasan," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Selasa (8/8/2023).

Nadiem memaparkan, data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022 mendapati, sebanyak 34,51 persen peserta didik atau 1 dari 3 siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual.

Baca juga: Mendikbud: Masih Ada 3 Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia

Sebanyak 26,9 persen peserta didik atau 1 dari 4 siswa berpotensi mengalami hukuman fisik. Lalu, sebanyak 36,31 persen atau 1 dari 3 siswa berpotensi mengalami perundungan.

Temuan itu juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021.

Survei tersebut mendapati, 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

"Ini datanya menyeramkan. Tahun 2022 saja, data yang masuk KPAI itu sebanyak 2.133 kasus. Itu yang masuk. Mungkin hanya nol koma nol sekian persen dari (jumlah) kejadian yang sebenarnya terjadi," papar Nadiem.

Masalahnya, lanjut Nadiem, pandemi ini tidak dibicarakan di tingkat sekolah maupun di tingkat daerah.

"Cuma kadang-kadang keluar ada kasus yang membuat viral di sosmed, sebentar naik, habis itu turun lagi," imbuhnya.

Baca juga: Mendikbud: Ini 3 Mekanisme Pencegahan Kekerasan bagi Sekolah dan Pemda

Hadirkan payung hukum yang berpihak pada korban

Nadiem menegaskan, kekerasan tidak bisa lagi hanya diartikan sebagai kekerasan fisik. Majunya teknologi digital membuat kekerasan di dunia maya bisa jadi lebih menyakitkan.

"Banyak masyarakat kita yang tidak mengetahui bahwa kekerasan psikis adalah kekerasan. Di era digital, kekerasan psikis itu bisa lebih traumatis untuk anak-anak kita," tuturnya.

“Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” imbuh Nadiem.

Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan kekerasan dalam enam bentuk yang lebih terperinci, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Bentuk-bentuk kekerasan tersebut, umumnya dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, melalui media teknologi dan informasi.

Baca juga: Kemendikbud: Permendikbud 30 Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalkan Zina

"Ayo mulai berpikir lagi, meredefinisikan lagi apa itu kekerasan, yang tadinya kita anggap biasa, kita anggap sudah jadi budaya, normal saja perlakukan itu karena sudah jadi budaya di sekolah, tidak, sudah tidak ada lagi abu-abu. Sekarang hitam putih. Untuk menghilangkan area abu-abu itu, kita memberikan definisi jelas untuk membedakan kekerasan fisik, psikis dan perundungan," jelas Nadiem.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com