Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2021, 18:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memperingati Hari Perempuan Internasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan webinar dengan tema Perempuan
Pemimpin dan Kesetaraan Gender.

Hari Perempuan Internasional diperingati tiap tanggal 8 Maret. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sempat menyinggung awal mula diperingati Hari Perempuan Internasional.

Yaitu saat serikat buruh garment perempuan di New York Amerika menyuarakan aspirasi mereka untuk mendapatkan upah yang layak pada 8 Maret 1957 lalu.

"Semangat perjuangan serupa telah ditunjukkan perempuan Indonesia dalam menggugat ketimpangan dan ketidakadilan gender di sekitar mereka," kata Nadiem Makarim saat membuka Webinar dengan tema Perempuan Pemimpin dan Kesetaraan Gender yang disiarkan langsung di Youtube Kemendikbud, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Belum Dapat Kuota Gratis Kemendikbud? Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Tiga dosa dunia pendidikan

Nadiem menjelaskan, saat ini perempuan Indonesia bisa bersekolah sampai jenjang pendidikan tinggi. Selain itu perempuan Indonesia juga bisa berkarier di ranah publik dan menjadi pemimpin di keluarga maupun rekan kerja.

Nadiem menerangkan, hal ini bukan menjadi akhir dari perjuangan tapi perjalanan masih panjang. Hingga saat ini dunia pendidikan masih dibayang-bayangi oleh tiga dosa besar, yakni:

1. Intoleransi

2. Kekerasan seksual

3. Perundungan

"Ketiga hal tersebut sudah semestinya tidak lagi terjadi di semua jenjang pendidikan yang dialami oleh peserta didik kita. Khususnya perempuan," ungkap Nadiem.

Baca juga: Siswa Belum Terdaftar KJP Plus? Lakukan Langkah Ini

Siswa perempuan rentan terhadap tindak kekerasan

Nadiem menegaskan, siswa perempuan secara umum lebih rentan terhadap tindak kekerasan. Ketiga dosa besar di dunia pendidikan tersebut, lanjut Nadiem, secara umum mempengaruhi tumbuh kembang peserta didik. Selain itu, tindakan ini juga mempengaruhi mereka dalam menentukan keputusan yang mereka ambil untuk menggapai cita-citanya.

Nadiem menambahkan, Kemendikbud telah mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan. Dengan diterapkannya Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk tingkat PAUD, Dasar dan Menengah.

"Saat ini Kemendikbud juga tengah mendiskusikan rancangan Permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Mekanisme terbaik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tiga dosa besar pendidikan di PAUD, sekolah dasar, menengah yang datang dari siswa, guru atau masyarakat," beber Nadiem.

Baca juga: Ikut Kampus Mengajar, Mahasiswa Dapat Uang Saku Bulanan dan Bantuan UKT

Bentuk satuan kerja pencegahan kekerasan

Menurut Nadiem, mekanisme terbaik untuk mendorong sekolah dan perguruan tinggi membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan.

Nadiem mengaku, peraturan Menteri untuk perguruan tinggi dan mekanisme ini dirancang penuh kehati-hatian dan pertimbangan agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan secara tepat dan sesuai dengan harapan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com