Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2021, 17:18 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sesuai Peta Jalan Vaksinasi Nasional Covid-19, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan vaksinasi gratis secara bertahap bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada tahap 2, vaksinasi Covid-19 diprioritaskan kepada pelayan publik, termasuk diantaranya para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Jumlah vaksin yang disediakan, mencapai sekitar 5 juta dosis.

Pemberian vaksinasi ini, diharapkan presiden Joko Widodo menjadi salah satu bentuk kesiapan sekolah dan kampus bisa menggelar pembelajaran tatap muka secara bertahap pada Juli 2021.

Vaksinasi Covid-19 diberikan bagi PTK seluruh jenjang pendidikan akan diberikan secara bertahap mulai dari PTK pada jenjang PAUD/RA/sederajat.

Lalu jenjang SD/MI/sederajat, dan SLB. Selanjutnya PTK pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK.

Tahap terakhir, akan diberikan vaksin kepada PTK pada jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.

Baca juga: PGRI Minta Syarat Vaksin Guru Honorer Jangan Hanya dari Dapodik

Untuk vaksinasi kepada warga kampus, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof. Nizam mengatakan ada vaksinasi bagi mahasiswa.

"Merujuk pada arahan Presiden, vaksinasi Covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa," ujarnya dilansir dari laman kemdikbud.go.id.

Vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada mahasiswa sejak tahap 1 pemberian vaksinasi. Yakni kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

"Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan," terang Nizam.

Terkait persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Guru Perlu Perhatikan 4 Syarat Ini

Hal ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

"SKB Empat Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti," jelas Nizam.

Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

"Sebelum hadirnya vaksinasi nasional Covid-19, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai kondisi satuan pendidikan dan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Ia juga sekaligus mengimbau agar tidak ada mispersepsi terkait waktunya kampus maupun sekolah dapat dibuka kembali secara terbatas.

"Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 ini dapat mengakselerasi persiapan pembelajaran tatap muka di lingkungan pendidikan tinggi. Saya berharap seluruh warga pendidikan tinggi dapat bersabar dan terus mendukung program vaksinasi ini," tutup Dirjen Dikti.

Baca juga: Selain Vaksin untuk Guru, Ada Dua Indikator Belajar Tatap Muka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com