Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Minta Syarat Vaksin Guru Honorer Jangan Hanya dari Dapodik

Kompas.com - 27/02/2021, 16:36 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta aturan mengenai vaksinasi yang berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan agak dilonggarkan.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi meminta pemerintah agar vaksinasi tidak khusus bagi mereka yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut Unifah, basis Dapodik akan menyulitkan para guru. Sebab, ada banyak guru dan tenaga kependidikan honorer yang tidak akan mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kalau di Dapodik banyak honorer yang tidak masuk di dalamnya, jadi harus berhati-hati. Kalau basisnya Dapodik, banyak honorer yang tidak kena (vaksin)," kata Unifah dalam diskusi Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di kanal Youtube Kemkominfo TV.

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Guru Perlu Perhatikan 4 Syarat Ini

Sebagai solusinya, Unifah menawarkan program vaksinasi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan data riil di lapangan. Hal tersebut untuk memastikan vaksinasi menyasar kepada guru yang akan menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Jangan sampai hanya dari Dapodik, kemudian yang riil itu tidak terbawa, nanti jadi ramai. Kita semua masih dalam proses untuk melakukan PJJ, diprioritaskan agar kita semua berpikir bahwa pembelajaran bisa segera dilakukan," terang Unifah.

Akan dipetakan zona vaksinasi

Disisi lain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (GTK Dikmensus) Kemendikbud, Yaswardi mengatakan nantinya akan memetakan zona vaksinasi.

"Kita perlu melihat kondisi sekolah, wilayah mana saja yang perlu menjadi pertimbangan. Termasuk melihat data Dapodik dan secara riil. Nanti akan dibuat zona. Kami prioritaskan pada 7 provinsi lalu bertahap, provinsi lainnya," kata dia.

Ia menerangkan, para guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah (Pemda).

Namun, jika tidak terdaftar, para guru dan tenaga kependidikan dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat tersebut ke lokasi vaksinasi.

"PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan Pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi," ujarnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pemda untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang memudahkan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan.

Sebab, para guru dan tenaga kependidikan saat ini tengah diproyeksikan kembali ke sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca juga: Hanya Satu Syarat Ini agar Guru Bisa Terima Vaksin Covid-19

"Kita prioritaskan pada guru yang akan melakukan aktivitas PTM, jadi kata kuncinya adalah ketersediaan vaksin, koordinasi Pemda lalu kita prioritaskan vaksin ini kepada GTK di jenjang PAUD dan SD, lalu menengah ke pendidikan tinggi," terangnya.

Sasar seluruh guru

Sementara itu, juru bicara vaksinasi covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa program vaksinasi akan menyasar seluruh guru. Baik itu guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer.

"Kami akan memastikan dulu data pendidik dan tenaga kependidikan sesuai data akan dimasukkan. Prosesnya akan kami kompilasi sistem satu data vaksin Covid 19. Sehingga, bisa dimana saja vaksinnya, maka cukup membawa KTP dan terjadwalkan. Untuk itu, perlu pengaturan dan memastikan data ini sudah sesuai data real yang ada di lapangan," bebernya.

Ia mengatakan, guru honorer memang perlu menjadi fokus utama vaksin. "Karena bagaimana pun juga guru honorer berinteraksi dengan murid-murid," tegas Nadia.

Baca juga: Nadiem Makarim: Guru Honorer Juga Peroleh Vaksin 2 Kali

Vaksinasi guru dan tenaga kependidikan akan terus dilanjutkan. Targetnya pada Juni 2021, 5 juta guru dan tenaga kependidikan bakal menerima vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com