Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Vaksin untuk Guru, Ada Dua Indikator Belajar Tatap Muka

Kompas.com - 27/02/2021, 08:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Vaksinasi Tahap II bagi pendidik dan tenaga pendidik memang prioritas Pemerintah Indonesia dengan harapan, Juli 2021 siswa dan guru bisa menggelar pembelajaran tatap muka.

Namun, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembukaan sekolah selain mempertimbangkan vaksinasi covid-19 pada pendidik dan tenaga kependidikan tetap membutuhkan hal lain dalam membuka pembelajaran tatap muka.

"Tentunya kita akan bahas komprehensif. Kita tidak bisa hanya lihat cakupan vaksinasi saja," katanya dikutip dari diskusi Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di laman Youtube Kemkominfo TV.

Nadia menjelaskan, vaksinasi hanyalah salah satu langkah intervensi dalam pengendalian covid-19. Kalau sekolah ingin dibuka, dia menyebut ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan.

Baca juga: Setelah Vaksin untuk Guru, Perlukah Vaksin untuk Peserta Didik?

Pertama, pemerintah harus mempertimbangkan laju penularan covid-19. Kedua, kepatuhan masyarakat terhadap covid-19. Terakhir, Ketiga, cakupan vaksinasi yang sudah rampung dilakukan ketika sekolah hendak dibuka.

"Kalau memang bisa mencapai target 100 persen cakupan vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan, tentunya ini juga suatu hal yang bisa kita pertimbangkan, apakah sekolah bisa belajar tatap muka kembali," lanjut dia.

Nadia mengatakan, memang vaksinasi bagi pendidik dan tenaga pendidik sangat penting. "Karena dipastikan kita akan mendapatkan perlindungan dari vaksin tersebut. Seluruh kluster pada guru diberikan vaksin agar tercipta 100 persen kekebalan kelompok guru," kata Nadia.

Baca juga: Hanya Satu Syarat Ini agar Guru Bisa Terima Vaksin Covid-19

Dengan adanya proteksi dalam diri dan kekebalan yang dibangun bersama satu komunitas, hal itu bisa melindungi kelompok yang belum tersentuh vaksin misalnya siswa di bawah usia 18 tahun.

"Untuk itu baik guru ASN maupun Honorer semua wajib di Vaksin. Saat ini, fokus tahap II berada di tujuh provinsi Jawa-Bali," kata dia.

Terutama, pendidik dan tenaga pendidik yang berada di ibu kota provinsi sehingga bisa dituntaskan hingga minggu ketiga bulan Maret. "Ada 11 juta vaksin untuk memenuhi kebutuhan baik di luar ibu kota provinsi maupun provinsi itu sendiri," kata dia.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yaswardi mengatakan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Menurutnya, data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.

Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer.

Baca juga: Presiden Jokowi: Jika Vaksin Guru Selesai, Juli Bisa Sekolah Tatap Muka

"Pada saatnya vaksin itu tersedia, kita prioritaskan pada guru-guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka," kata dia.

PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi,” ujar Yaswardi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan pemda untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang memudahkan bagi seluruh PTK.

“Kita prioritaskan pada guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM), jadi kata kuncinya adalah ketersediaan vaksin, koordinasi pemda lalu kita prioritaskan vaksin ini kepada PTK di jenjang PAUD dan SD, lalu menengah ke pendidikan tinggi,” terangnya.

Pada awal pelaksanaannya, Yaswardi mengatakan, vaksinasi akan diprioritaskan pada guru dan tenaga kependidikan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang paling terdampak covid-19. Namun pada gilirannya, vaksinasi akan dipetakan di luar provinsi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com