KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020 tercatat mencapai 849.291 siswa. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021.
Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja 2021 untuk Lulusan SMA, D3-S1
Ada 4 tahap mekanisme pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021, yakni:
1. 15-22 Maret 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
2. 15-22 Maret 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
3. 29-31 Maret 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
4. 1-6 April 2021: Data final penerima ditetapkan.
Baca juga: Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2021
Melansir laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
Bila siswa telah memenuhi persyaratan namun belum menerima manfaat dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.