Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Peluncuran Permendikbud PPKSP, Nadiem: Kekerasan di Dunia Maya Lebih Menyakiti

Kompas.com - 08/08/2023, 12:02 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meluncurkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di Jakarta yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemdikbud RI, Selasa (8/8/2023).

Adapun Permendikbud tersebut sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. Peluncuran Permendikbud PPKSP ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tujuan dari Permendikbud PPKSP tersebut untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan.

Selain itu, Merdeka Belajar Episode ke-25 ini juga sebagai upaya dalam mendukung pendidikan tanpa kekerasan, sehingga dapat tercipta lingkungan belajar yang inklusif, kebhinekaan, dan aman bagi seluruh warga di satuan pendidikan.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ada 6 Bentuk Kekerasan di PAUD-SMA

Nadiem juga menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan data yang sudah divalidasi dengan organisasi-organisasi seperti KPAI terkait temuan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan di Indonesia.

"Di tahun 2022 saja pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak itu sebanyak 2.133 kasus," terang Nadiem.

"Itu yang masuk. Ini mungkin 0,0 berapa persen dari kejadian yang sebenarnya terjadi. Karena pada saat kita melakukan asesmen, survei dan sensus hampir 34 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Dan 26 persen berpotensi mengalami kekerasan fisik dan 36 persen berpotensi mengalami perundungan," jelasnya.

Dikatakan Nadiem, misalnya dari 36 persen yang mengalami perundungan itu ada sekitar seperempatnya yang benar-benar mengalami kekerasan itu adalah 10 persen dari anak-anak di Indonesia.

"Bisa dibayangkan tidak, 1 dari 10 anak kita mengalami 1 dari bagian kekerasan," kata Nadiem.

Dari hasil AN yang lalu, pihaknya menjelaskan bahwa ada sekolah-sekolah yang tidak mau menyentuh topik PPKSP atau melakukan sosialisasi maka akan terjadi insidensi atau risiko kekerasan semakin tinggi di sekolah tersebut.

Tetapi berbeda dengan sekolah-sekolah yang berani membicarakan topik PPKSP ini seperti edukasi, sosialisasi dan program pencegahan kekerasan maka tingkat insidensinya lebih rendah.

Baca juga: Perkembangbiakan Vegetatif Tumbuhan, Siswa Sudah Tahu?

Upaya yang dilakukan Kemendikbud Ristek

Untuk itu, Kemendikbud Ristek dan berbagai pihak merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

Caranya dengan:

1. Mencegah

2. Jika sudah terjadi maka harus ada penyelesaiannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com