Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem: Ada 6 Bentuk Kekerasan di PAUD-SMA

Kompas.com - 08/08/2023, 11:46 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan peraturan baru terkait kekerasan di sekolah jenjang PAUD hingga SMA.

Melalui Permendikbud Ristek tentang Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan atau PPKSP Nomor 46 Tahun 2023, aturan yang menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 ada banyak bentuk kekerasan di sekolah yang diperinci.

Nadiem mengatakan dalam Permendikbud Ristek PPKSP tak hanya merinci bentuk kekerasan tetapi juga pencegahan, penanganan dan subjek atau korban kekerasan.

"Kami merasa, Permendikbud No 82 Tahun 2015 itu masih belum cukup untuk bisa benar-benar melindungi dan mengangkat isu berbagai kekerasan," kata Nadiem, saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-25 mengenai Permendikbud Ristek PPKSP, Selasa (8/8/2023) melalui tayangan kanal Youtube Kemdikbud RI.

Baca juga: Kisah Aira Dapat 5 Beasiswa, Diterima S2 di 3 PTN dan 2 Kampus Taiwan

Nadiem mengatakan perubahan besar dari peraturan baru ini didasarkan pada subjek atau sasaran kekerasan.

"Pada Permendikbud 82 tahun 2015, pencegahan dan penanganan kekerasan hanya untuk peserta didik. Kini diubah yakni peserta didik dan pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan," kata dia.

Regulasi ini diubah juga didasarkan pada kemajuan digital yang membuka celah kekerasan lebih luas dan belum adanya aturan yang melindungi kekerasan dari dunia maya, maupun bentuk kekerasan lainnya.

Karena itu, peserta didik atau siswa, guru, maupun tenaga kependidikan dari PAUD sampai SMA bisa mengetahui bentuk kekerasan dan penanganan, pencegahan dari Permendikbud terbaru ini.

Dilansir dari laman Merdeka dari Kekerasan, ada 6 bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Keenam bentuk ini kemudian dirinci lagi mengenai jenis kekerasan apa saja.

Baca juga: 4 PTN Masih Buka Jurusan Kedokteran hingga Minggu Kedua Agustus

Tak hanya kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi juga masuk ke dalam Permendikbud Ristek PPKSP. Berikut rinciannya:

6 bentuk kekerasan di lingkungan sekolah PAUD-SMA

1. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:

  • tawuran atau perkelahian massal;
  • penganiayaan;
  • perkelahian;
  • eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
  • pembunuhan; dan/atau
  • perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:

  • pengucilan;
  • penolakan;
  • pengabaian;
  • penghinaan;
  • penyebaran rumor;
  • panggilan yang mengejek;
  • intimidasi;
  • teror;
  • perbuatan mempermalukan di depan umum;
  • pemerasan; dan/atau
  • perbuatan lain yang sejenis.

Baca juga: Perkembangbiakan Vegetatif Tumbuhan, Siswa Sudah Tahu?

3. Perundungan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com