Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Peluncuran Permendikbud PPKSP, Nadiem: Kekerasan di Dunia Maya Lebih Menyakiti

Kompas.com - 08/08/2023, 12:02 WIB
Albertus Adit

Penulis

3. Di dunia digital ini harus meredefinisi apa yang dimaksudkan kekerasan ini.

"Karena kekerasan sekarang sudah tidak seperti zaman dulu. Karena dulu orang berpikir hanya kekerasan fisik kalau kita menyentuh. Tapi sekarang dengan sosmed, dengan berbagai macam kanal digital, kekerasan bisa dilakukan di dunia maya dan itu kadang-kadang kekerasan yang lebih menyakiti," tegas Mendikbud.

Karena itu dengan adanya Permendikbud PPKSP ini menjadi suatu pemenuhan dari amanat Undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.

Misalnya saja UU Perlindungan Anak, UU Perlindungan khusus bagi anak, serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

Namun, pihaknya meluncurkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 (PPKSP) sebagai regulasi yang tertujuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan.

Adapun fokusnya ialah implementasi yang efektif dengan melibatkan semua pihak.

Baca juga: Siswa, Ini 7 Manfaat Minum Air Putih bagi Tubuh

"Jadi untuk klarifikasi, Permendikbud Tahun 2015 diganti dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023," tandas Mendikbud Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com