Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Makarim: Ini Bentuk Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan

Kompas.com - 29/08/2023, 11:53 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek terus berupaya memberikan perhatian pada dunia pendidikan di Indonesia.

Hal itu dapat dilihat sejak hadirnya kebijakan Merdeka Belajar sejak 2019, kini sudah memasuki episode ke-26.

Seperti pada Selasa (29/8/2023), Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dari 26 episode tersebut, 10 diantaranya telah berfokus kepada transformasi pendidikan tinggi.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi Ditanggung Full Pemerintah

"Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi," ujar Nadiem Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud Ristek.

Menurutnya, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat. Selain itu, lulusan perguruan tinggi juga dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik.

"Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi," imbuh Nadiem.

Standar nasional sebelumnya kaku

Sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi terlalu kaku dan rinci. Contohnya:

  1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
  2. Mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.
  3. Mengatur secara kaku alokasi waktu (menit) dalam 1 SKS untuk bentuk pembelajaran tertentu (contoh: 1 SKS kuliah terdiri atas kuliah tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu).

Baca juga: Alasan Peluncuran Permendikbud PPKSP, Nadiem: Kekerasan di Dunia Maya Lebih Menyakiti

Akibatnya:

Perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

Penyederhanaan lingkup standar

Sebelumnya standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing terdiri atas 8 standar, yakni:

  1. Standar hasil
  2. Standar isi
  3. Standar proses
  4. Standar penilaian
  5. Standar pelaksana
  6. Standar sarpras
  7. Standar pengelolaan
  8. Standar pendanaan

Sesudah dilakukan penyederhanaan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing hanya terdiri dari 3 standar, yaitu:

  1. Standar luaran
  2. Standar proses
  3. Standar masukan

Baca juga: Mahasiswa yang Ikut Kampus Merdeka, Cepat Lulus dan Bergaji Tinggi

Dampak positifnya:

  1. Memberikan ruang lebih luas kepada perguruan tinggi untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai misinya serta situasi dan kondisi setempat.
  2. Mengurangi beban pelaporan dalam proses akreditasi.

Bentuk penyederhanaan standar kompetensi lulusan

Sebelum:

1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

2. Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.

3. Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

4. Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Sesudah:

1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

3. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

4. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

5. Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Dampak positif:

1. Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Baca juga: Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di BNI bagi D3/S1, Ini Syaratnya

Maka dari itu, dengan diluncurkannya Merdeka Belajar Episode ke-26 ini, Mendikbud Ristek berharap nantinya perguruan tinggi bisa lebih fokus pada mahasiswa, dosen, serta pada tri darma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com