Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNJ Gelar Seminar dan "Executive Brief" Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi untuk Perkuat Persiapan PTN-BH

Kompas.com - 28/08/2023, 14:17 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

 

Sementara itu dalam sesi seminar yang dimoderatori Yuyus Kardiman, Dosen Prodi PPKn FIS UNJ, Chatarina Mauliana menyampaikan, Mendikbud dengan latar belakangnya ingin semua berubah cepat sehingga mempersilakan dari satker (satuan kerja) bisa menjadi BH (badan hukum).

"PTN-BH merupakan status tertinggi perguruan tinggi. Perubahan menjadi BH itu cukup besar, dari berpikir sebagai fungsi menjadi berpikir untuk kinerja unit bisnis sehingga ada perubahan pola kerja dalam akuntansi kita menjadi cash basis yang sebelumnya actual basis dan akhirnya mengubah kinerja dan budaya," jelasnya.

"Saya harap bapak-ibu paham dengan seluruh regulasi terkait, karena PTN-BH bukan berarti merdeka tetapi kemandirian karena kementerian keuangan pun memiliki kewenangan dalam peraturan PTN-BH itu sendiri, karena PTN-BH merupakan satkernya pemerintah," jelas Chatarina.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam UU Dikti mengenai Otonomi PTN-BH ialah (1) hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel, (2) wewenang mengangkat dan memberikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan, (3) wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.

Selain itu, kewenangan PTN Badan Hukum yakni (4) wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup program studi, (5) kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, PTN-BH dapat memanfaatkan kekayaan berupa tanah dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH (6) tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, (7) unit melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi.

"Diberikan kemandirian lebih tinggi tapi tidak 100 persen mandiri dan dari otonomi tersebut agar menjadikan universitas menjadi World Class University," ungkap Chatarina Muliana Girsang.

Selanjutnya Marinus Gea, Anggota Komisi XI DPR RI dalam paparannya menjelaskan, urusan uang ialah sumber segala konflik, karena ada keinginan untuk mendapatkan lebih.

"Saya coba membedah dalam mengenai penguatan pengelola keuangan dalam manajemen keuangan, Saya melihat ini seperti korporasi tetapi dikontrol pemerintah. Sumber pendanaan PTN-BH terdapat dari APBN dan non APBN," ungkapnya.

Baca juga: Ini Daftar Kampus Peraih Penghargaan IKU, Ada PTN-BH, BLU, dan Satker

Ia menjelaskan, sistem pelaporan PTN-BH mengacu pada sistem pelaporan pemerintahan, bukan seperti korporasi. Jadi kalau pengelolaan baik, pasti ada transparansi terhadap laporan-laporan yang disampaikan dan di Audit oleh BPK sebagai pengawas.

"Jadi oleh karena itu manajemen internal di PTN-BH itu harus ditata dari awal termasuk dalam pencatatan dalam internal kampus dan patokannya tahun ajaran, tetapi berbeda jika berhadapan dengan pajak. Dan akan ada banyak jenis pajak," ujar Marinus Gea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com