Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UNJ Gelar Seminar dan "Executive Brief" Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi untuk Perkuat Persiapan PTN-BH

KOMPAS.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan seminar dan executive brief  mengangkat tema “Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi Menuju PTN-BH”.

Acara diselenggarakan pada Senin 28 Agustus 2023 secara hibrid di Hotel UTC UNJ by Naraya lantai 8 dan disiarkan melalui kanal YouTube EduraTV UNJ.

Kegiatan menghadirkan tiga orang narasumber yakni:

  • Chatarina Muliana Girsang (Irjen Kemdikbudristek)
  • Isma Yatun (Ketua BPK RI)
  • Marinus Gea (Anggota Komisi XI DPR RI)

Rektor UNJ Prof. Komarudin dalam sambutan menyampaikan, “kegiatan hari ini tidak hanya seminar tapi juga mengangkat executive brief. Mengapa demikian? Karena kami menganggap kita semua sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan perguruan tinggi dan kita diminati oleh pemerintah dalam Good University Government, termasuk dalam tata kelola keuangan."

"Oleh karena itu semua unit kerja yang ada di UNJ kita undang semua dari berbagai level," lanjut Prof. Komarudin.

Prof. Komarudin menambahkan, "sebentar lagi kita menjadi PTN-BH, paradigma dan mindset tentu berbeda dengan BLU dan Satker. Di beberapa tempat PTN-BH banyak masalahnya, kisruh, gaduhnya seperti di toko sebelah."

"Oleh karena itu di pembahasan antar kementerian itu, ditunda hanya sampai pasal 40, karena itu pasal krusial. Kita diminta merenung dan akhirnya kita berinisiatif untuk merumuskan agar tidak seperti yang sudah terjadi sebelumnya," jelasnya.

Rektor UNJ menambahkan, "kami undang tim hukum kami dan kami juga undang biro hukum bu Ine, lalu pak Robi dari Kemenkumham dan bu Diah dari Setneg dan terakhir pak Deri. Dan kami merumuskan hal-hal yang krusial tersebut."

"Alhamdulillah rumusannya sudah ada. Dan itu akan menjadi PTN-BH yang beda dari yang lain. Dan PTN-BH yang lain akan berubah mengikuti pola seperti kita, terutama peraturan wewenang MWA dan pemilihan rektor," jelas Prof. Komarudin.

Setelah jadi nanti, lanjut Prof. Komarudin, tata kelola keuangan UNJ akan berbeda, bukan semata-mata mencari keuntungan tetapi bagaimana mengelola menganggarkan, menggunakan dan mempertanggung jawabkan sehingga tidak ada fraud di awal sampai akhir.

"Untuk itulah kita undang narasumber untuk memberikan pengerahan bagi kita semua," kata Prof. Komarudin.

Kewenangan PTN Bahan Hukum


 

Sementara itu dalam sesi seminar yang dimoderatori Yuyus Kardiman, Dosen Prodi PPKn FIS UNJ, Chatarina Mauliana menyampaikan, Mendikbud dengan latar belakangnya ingin semua berubah cepat sehingga mempersilakan dari satker (satuan kerja) bisa menjadi BH (badan hukum).

"PTN-BH merupakan status tertinggi perguruan tinggi. Perubahan menjadi BH itu cukup besar, dari berpikir sebagai fungsi menjadi berpikir untuk kinerja unit bisnis sehingga ada perubahan pola kerja dalam akuntansi kita menjadi cash basis yang sebelumnya actual basis dan akhirnya mengubah kinerja dan budaya," jelasnya.

"Saya harap bapak-ibu paham dengan seluruh regulasi terkait, karena PTN-BH bukan berarti merdeka tetapi kemandirian karena kementerian keuangan pun memiliki kewenangan dalam peraturan PTN-BH itu sendiri, karena PTN-BH merupakan satkernya pemerintah," jelas Chatarina.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam UU Dikti mengenai Otonomi PTN-BH ialah (1) hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel, (2) wewenang mengangkat dan memberikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan, (3) wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.

Selain itu, kewenangan PTN Badan Hukum yakni (4) wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup program studi, (5) kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah, PTN-BH dapat memanfaatkan kekayaan berupa tanah dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH (6) tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, (7) unit melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi.

"Diberikan kemandirian lebih tinggi tapi tidak 100 persen mandiri dan dari otonomi tersebut agar menjadikan universitas menjadi World Class University," ungkap Chatarina Muliana Girsang.

Selanjutnya Marinus Gea, Anggota Komisi XI DPR RI dalam paparannya menjelaskan, urusan uang ialah sumber segala konflik, karena ada keinginan untuk mendapatkan lebih.

"Saya coba membedah dalam mengenai penguatan pengelola keuangan dalam manajemen keuangan, Saya melihat ini seperti korporasi tetapi dikontrol pemerintah. Sumber pendanaan PTN-BH terdapat dari APBN dan non APBN," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sistem pelaporan PTN-BH mengacu pada sistem pelaporan pemerintahan, bukan seperti korporasi. Jadi kalau pengelolaan baik, pasti ada transparansi terhadap laporan-laporan yang disampaikan dan di Audit oleh BPK sebagai pengawas.

"Jadi oleh karena itu manajemen internal di PTN-BH itu harus ditata dari awal termasuk dalam pencatatan dalam internal kampus dan patokannya tahun ajaran, tetapi berbeda jika berhadapan dengan pajak. Dan akan ada banyak jenis pajak," ujar Marinus Gea.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/28/141752271/unj-gelar-seminar-dan-executive-brief-tata-kelola-keuangan-perguruan-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke