Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Pesantren Harus Bisa Cegah Terjadinya Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/06/2023, 12:44 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur meminta pondok pesantren (Ponpes) untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.

Menurut Waryono, Kemenag telah mencurahkan perhatiannya secara maksimal dalam upaya pencegahan sekaligus penindakan kasus kekerasan seksual baik di pesantren, maupun lembaga pendidikan berasrama lainnya.

Baca juga: 10 Prodi Undip Paling Diminati Jalur UTBK SNBT 2023

"Kami melakukan tindakan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama," kata Waryono mengutip laman Kemenag, Senin (26/6/2023).

Lalu, Kemenag juga berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga, seperti:

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

2. Kementerian Sosial (Kemensos).

3. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Waryono juga mengapresiasi puluhan pesantren dari wilayah Cirebon, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka, serta beberapa kota lain di Indonesia yang mendeklarasikan diri tergabung dalam Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA).

Baca juga: Kemenag Bantah Beri Bantuan ke Ponpes Al-Zaytun, tetapi Itu Dana BOS

"Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita. Ini komitmen yang baik dan harus dimiliki setiap pesantren," katanya.

Di sisi lain, pondok pesantren juga tidak perlu khawatir bahwa pemerintah akan melakukan intervensi secara berlebihan.

Terlebih lagi, setelah terbit UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Pasca lahirnya UU Pesantren, ya, tetap, pemerintah tidak boleh mengintervensi budaya pesantren, termasuk soal kurikulum," ungkap dia.

Meski tidak intervensi, Kemenag lebih melakukan sharing terkait apakah kurikulum itu berpotensi pada kekerasan (anak) atau tidak.

Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Kegiatan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

"Oleh karena itu, kami juga mengajak pesantren agar mau memahami segala regulasi yang memiliki semangat ramah anak, termasuk UU Perlindungan Anak," tukas Waryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com