Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bantah Beri Bantuan ke Ponpes Al-Zaytun, tetapi Itu Dana BOS

Kompas.com - 23/06/2023, 10:27 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Baca juga: 10 SMA Jakarta yang Masuk Daftar Sekolah Terbaik Se-Indonesia

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Ponpes Al-Zaytun," kata Anna Hasbie, dikutip dari keterangannya di laman Kemenag, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, lembaga Ponpes Al-Zaytun mengelola madrasah, mulai dari jenjang madrasah ibtidaiah (MI), madrasah tsanawiah (MTs), hingga madrasah aliah (MA).

Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk semua siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan.

"Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," ungkap Anna.

"Kami mengimbau bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi, jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun, padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tegas Anna.

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menurut Anna, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.

Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun.

Baca juga: Jalur Mandiri UB 2023 Dibuka, Bisa Pakai Nilai Rapor dan UTBK 2023

"MI, MTs, dan MA yang ada di Al-Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," jelasnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kemenag, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, dan MA yang ada di Ponpes Al-Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

"Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS," ungkap dia.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Sekolah Gratis di SMA/SMK Swasta, Cek Syarat PPDB Bersama Jakarta 2023

"Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com