KOMPAS.com - Ada kuota sekolah SMA/SMK Swasta gratis sebanyak 6.909 yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kuota sekolah swasta gratis ini untuk siswa yang gagal dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 tingkat SMA dan SMK.
Melalui PPDB Bersama, orangtua maupun calon peserta didik baru (CPDB) bisa mendapatkan kuota tersebut dan tidak perlu khawatir biaya sekolah swasta yang cukup banyak.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, program pembiayaan bagi siswa yang gagal ini merupakan bagian dari pelaksanaan PPDB bersama dengan sekolah swasta.
"Jadi mereka yang sudah masuk ke dalam PPDB sekarang, nanti yang tidak diterima di sekolah itu akan bersekolah di sekolah swasta. Dengan kualitas dan layanan insya Allah seperti halnya sekolah negeri," ujar Syaefuloh kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Cara Lapor Diri Setelah Lulus Seleksi PPDB Jakarta 2023 SD-SMA
Sebanyak 6.909 kursi untuk PPDB bersama terdiri dari SMA 2.764 kursi, SMK terdiri dari 4.145 kursi, SMK 147 kursi, dan SMA swasta 110 kursi yang dapat dipilih siswa untuk sekolah gratis.
Karena itu, orangtua maupun CPDB harus tahu syarat dan jadwal yang ada selama PPDB Jakarta 2023 dibuka.
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023 /2024 adalah :
3. CPDB afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua memiliki syarat:
Berikut mekanisme atau cara memilih sekolah di PPDB bersama Jakarta 2023:
1. Paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 ( satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
2. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di ssekolah lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung.
3. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya