Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Jabatan Fungsional Dosen Perlu Diatur dalam Ketentuan "Lex Specialis"

Kompas.com - 04/05/2023, 06:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perlu ada keseimbangan antara tugas organisasi dan tugas profesional yang akan diberikan kepada dosen.

Apa ketentuan yang masih berlaku?

Kalaupun nanti akan ada peraturan yang bersifat “lex specialis”, tampaknya ada sejumlah ketentuan dalam PermenPAN-RB No. 1/2023 yang masih akan tetap berlaku.

Pertama, ketentuan pasal 59, bahwa penilaian Angka Kredit jabfung dosen akan dilakukan berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan.

Angka Kredit jabfung dosen sudah ditetapkan besaran koefisiennya setiap tahun sesuai dengan jenjang dan kepangkatannya.

Angka Kredit Kumulatif (KUM) yang akan diperoleh setiap tahun pun sudah bisa dipastikan hitungannya, dan diperoleh dari akumulasi Angka Kredit Tahunan (AKT) dalam periode tertentu.

Dengan demikian, pemerolehan dan penghitungan Angka Kredit jabfung dosen tidak lagi berdasarkan angka-angka kredit yang diperoleh berdasarkan butir-butir kegiatan yang dilakukan seperti yang berlaku selama ini (unsur utama dan unsur penunjang).

Kedua, ketentuan pasal 29 ayat (2) yang mensyaratkan 3 (tiga) hal bagi dosen untuk keperluan promosi kenaikan jabatan fungsional, yaitu “memenuhi KUM” minimal untuk setiap jabfung yang diusulkan; “lulus Uji Kompetensi” kenaikan jabfung; dan memiliki “Predikat Kinerja” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dalam hal ini, tampaknya Permendikbudristek dan/atau Peraturan Bersama perlu mempertimbangkan ketentuan dan aturan secara “lex specialis” terkait dengan kemungkinan akselerasi/percepatan kenaikan jabfung akademik dosen, seperti yang diatur di dalam Permendikbud No. 92/2014 tentang “Loncat Jabatan” bagi dosen yang berprestasi luar biasa (pasal 11).

Ketentuan khusus ini sangat penting untuk mendorong para dosen mampu menghasilkan karya-karya akademik yang mampu mendukung peran strategis PT dalam mengembangkan dan memajukan ipteks, serta meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi.

Selain itu, karena PermenPAN-RB No. 1/2023 sama sekali tidak mengatur tentang Kenaikan Jabatan melalui mekanisme Loncat Jabatan.

Permen hanya mengatur tentang kemungkinan Kenaikan Pangkat “Istimewa” bagi pejabat fungsional dosen sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan keahlian yang “luar biasa” dalam menjalankan tugas jabfung.

Ketiga, ketentuan pasal 45, bahwa setiap dosen sebagai pejabat fungsional harus memiliki standar kompetensi teknis, manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Ketiga kompetensi ini terkait dengan kemampuan yang harus dikuasai oleh setiap dosen untuk menjalankan tugas-tugas fungsional organisasi, serta akan menjadi substansi dalam Uji Kompetensi bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jabfung.

Tiga kompetensi tersebut akan menjadi tambahan terhadap kompetensi lain yang sudah ditetapkan di dalam UU 14/2005, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.

Jika ini bisa terealisasi, maka dosen tampaknya akan menjadi pejabat fungsional paling kompeten dibandingkan jabfung-jabfung yang lain, menjadi manusia yang serba bisa.

Terkait hal ini, Permendikbudristek dan/atau Peraturan Bersama juga perlu mengatur secara “lex specialis” apa definisi dan ketentuan yang jelas dan spesifik terkait dengan ketiga kompetensi tersebut.

Tentu saja rumusannya harus relevan dan terkait dengan tugas dan fungsi utama dosen sebagai transformator, pengembang, dan disseminator ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Hal ini sangat penting, karena UU 14/2005 tegas menyatakan bahwa “profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus” yang dilaksanakan berdasarkan prinsip (salah satunya) “memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas” (Pasal 7).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com