Kemudian satuan pendidikan harus memperhatikan secara seksama dan tuntas terhadap keterisian data peserta didik Layak PIP agar seluruhnya lengkap valid dan logis.
Jadi, pastikan variabel utama yakni NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung valid.
Lalu, lakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir atau cut off pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Puslapdik.
Baca juga: Beasiswa S2-S3 Malaysia 2023: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 11 Juta Per Bulan
Cara cek PIP 2023 cukup mudah. Berikut caranya:
1. Pertama buka situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Kemudian pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat fasilitas Cari Penerima PIP di bagian bawah.
3. Selanjutnya masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
4. Terakhir klik Cari.
Itulah cara cek penerima PIP 2023 termasuk alasan mengapa siswa atau peserta didik belum menerima bantuan PIP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.