2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut:
1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
3. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
4. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.
2. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
1. Kuota jalur zonasi