Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Kuota PPDB 2023 SMA dan SMK di Jawa Timur

Kompas.com - 06/03/2023, 15:04 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 di Jawa Timur jenjang SMA/SMK siap dibuka mulai 12 Juni 2023.

Pendaftaran PPDB 2023 di Jawa Timur dilaksanakan melalui beberapa jalur, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK, sampai dengan Jalur Zonasi SMK/SMA.

Paling tinggi kuota penerimaannya adalah kuota zonasi SMA sebanyak 50 persen dan jalur prestasi akademik SMK sebesar 65 persen dari dalam atau luar zona.

Persyaratan pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Jawa Timur adalah siswa SMP/MTs dengan usia paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli 2023.

Baca juga: Ini Jadwal Perkiraan Pembukaan PPDB 2023 untuk Beberapa Provinsi

Sementara, untuk syarat lain dan jadwal serta kuota PPDB Jawa Timur 2023, rinciannya bisa dilihat di bawah ini.

Persyaratan PPDB SMA dan SMK Jawa Timur 2023

a. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

b. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

c. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

e. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

f. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi:

  • bencana alam atau
  • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non alam.

g. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal meliputi:

  • Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023
  • Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

h. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

Baca juga: 5 Tanda Anak Perlu Ikut Les Tambahan

i. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com