Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat PPDB Madrasah 2023 Jenjang RA, MI, MTs, MA

Kompas.com - 20/03/2023, 10:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2023 bagi jenjang RA, MI, MTs, MA Negeri, dan swasta berasrama siap dibuka bulan Maret.

Kementrian Agama (Kemenag) telah merilis petunjuk teknis atau juknis PPDB Madrasah 2023 yang berisi jalur dan syarat di masing-masing jenjang.

Dalam juknis tersebut terdapat 2 jalur PPDB untuk MA negeri dan swata serta MTs negeri dan swata, yaitu jalur khusus dan umum. 

Baca juga: Jadwal dan Kuota PPDB 2023 SMA dan SMK di Jawa Timur

Pelaksanaan PPDB Madrasah berada dalam naungan Kemenag. Sehingga seluruh tanggung jawab proses PPDB berada di kementerian ini.

Namun siswa yang mengikuti PPDB Madrasah mulai Raudhatul Athfal (setara TK), Madrasah Ibtidaiyah (setara SD), Madrasah Tsanawiyah (setara SMP), Madrasah Aliyah (setara SMA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (setara SMK) tak harus berasal dari sekolah berbasis agama.

Artinya, siswa MI yang ke MTs maupun siswa MTs ke MA, bisa berasal dari sekolah negeri atau swasta manapun. Bahkan yang tidak berbasis agama sekalipun.

Pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemenag.

Menurut Juknis PPDB, berikut rincian jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah:

  1. PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN: Januari – Maret 2023
  2. PPDB MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Berasrama: Maret – Mei 2023
  3. PPDB MA Negeri dan Swasta (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat) Jalur Khusus: Maret - Juli 2023
  4. PPDB MA Negeri dan Swasta (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat) Jalur Umum: Mei - Juli 2023
  5. PPDB MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Maret – Juli 2023
  6. PPDB MTs Negeri dan Swasta Jalur Khusus (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat): Maret – Juli 2023
  7. PPDB MTs Negeri dan Swasta Jalur Khusus (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat): Mei – Juli 2023
  8. PPDB MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Maret – Juli 2023
  9. PPDB MTs Negeri dan Swasta Jalur Khusus (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat): Maret – Juli 2023
  10. PPDB MTs Negeri dan Swasta Jalur umum (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat): Mei– Juli 2023
  11. MI Negeri dan Swasta Mei – Juli 2023 7. RA Mei – Juli 2023.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran dan Libur Sekolah SD, SMP, SMA 2023

Persyaratan PPDB Madrasah 2023

Syarat Pendaftaran PPDB Madrasah 2023 mulai jenjang RA, MI, MTs dan MA, seperti berikut ini:

1. Persyaratan PPDB RA

  • Calon peserta didik berusia empat hingga lima tahun untuk kelompok A
  • Calon peserta didik berusia lima hingga enam tahun untuk kelompok B; terkait usia ini harus dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

2. Persyaratan PPDB MI

  • Calon peserta didik berusia tujuh tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
  • Calon peserta didik berusia minimal enam tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
  • Calon peserta didik yang berusia kurang dari enam tahun yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi bisa dilakukan oleh guru sekolah atau madrasah; Calon peserta didik yang dimaksud dalam poin yang dijelaskan sebelumnya tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau calistung. 

3. Persyaratan PPDB MTs

  • Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/ SD/ Program Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas tujuh yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.


4. Persyaratan PPDB MA dan MAK

  • Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  • Mempunyai ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha atau bentuk lain yang sederajat.
  • Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Bagi calon peserta didik baru WNI/ WNA untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib memiliki Surat Keterangan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  • Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Cara daftar dan seleksi PPDB Madrasah 2023

Tata cara pendaftaran dan seleksi PPDB Madrasah 2023, seperti berikut ini

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com