Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perbedaan Jurusan Kebidanan Jenjang D3 dan D4, Referensi SNBT 2023

Kompas.com - 03/04/2023, 09:57 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Sementara itu, mahasiswa yang telah menyelesaikan Prodi D4 Kebidanan berhak mendapatkan gelar Sarjana Terapan Kebidanan (S.Tr.Keb).

Hal itu sesuai dengan perubahan Nomenklatur Program Studi berdasarkan Permendikbud No.154 Tahun 2014 dan surat edaran dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DIKTI No. 0404/E3.3/2015, menjadikan prodi yang semula bernama Prodi D4 Bidan Pendidik dengan gelar S.ST menjadi Prodi D4 Kebidanan dengan gelar S.Tr.Keb.

Baca juga: 4 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tes Fisik, STAN hingga STIS

4. Jenjang pendidikan yang lebih tinggi

D4 Kebidanan dianggap setara dengan S1 Kebidanan. Sehingga dapat melanjutkan ke Pendidikan Profesi Bidan.

Setelah itu, juga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 (magister) dan S3 (doktor) Kebidanan tanpa melalui program penyetaraan.

Lain halnya dengan lulusan D3 Kebidanan. Mereka tidak bisa langsung melanjutkan ke Pendidikan Profesi Bidan.

Jika ingin meneruskan pendidikan, lulusan D3 Kebidanan harus mengikuti program penyetaraan dengan mengambil studi S1 Kebidanan.

5. Pangkat PNS

Perbedaan D3 dan D4 Kebidanan lainnya dapat dilihat saat menjadi PNS. Mengapa demikian?

Sebab ijazah D3 Kebidanan hanya bisa memperoleh golongan awal IIC hingga maksimal IIIC. Sementara itu, ijazah D4 Kebidanan mendapatkan golongan awal IIIA dan maksimal Golongan IVC.

Tentunya, hal tersebut memberikan pengaruh terhadap gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh.

Semakin tinggi golongannya, otomatis semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang diperolehnya. Jadi penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Itulah perbedaan D3 dan D4 Kebidanan. Ada banyak hal yang membedakan dua jenjang pendidikan tersebut, sehingga siswa perlu pilih dengan matang mana yang kamu pilih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com