Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk dan Jurusan IPDN 2023, Lulus CPNS Gaji Bisa Rp 20 Juta

Kompas.com - 03/04/2023, 09:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendaftar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2023 sudah bisa dilakukan mulai 3 April 2023.

IPDN menyediakan kuota 534 praja khusus tahun ini. Siswa yang ingin masuk IPDN, perlu membuat akun di laman SSCASN Dikdin untuk bisa memilih IPDN.

Sekolah kedinasan ini, merupakan salah satu sekolah kedinasan terfavorit yang bisa menjadi pilihan. Selain kuliah gratis, siswa yang diterima bisa langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus.

Lulusan IPDN bisa bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan. Mulai dari merintis karier dari staf pemerintahan daerah (Pemda), Pemerintahan Provinsi (Pemprov) atau kantor kementerian.

Baca juga: Syarat Daftar STIN 2023, Kuliah Gratis Lulus jadi CPNS

Dilansir dari Kompas.com, banyak lulusan IPDN yang mengincar bekerja di Jakarta karena gaji yang tinggi. Jika mendapat jabatan struktural misalnya, maka kisaran gajinya bisa mencapai Rp 28 juta.

Pada 2019 lalu saja gaji lulusan IPDN di DKI Jakarta untuk jabatan struktural kisaran gajinya mencapai Rp 28 juta.

Untuk aturan gaji lulusan IPDN yang menjadi CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Rinciannya, lulusan IPDN dengan golongan 3A gajinya sebesar Rp 2.579.000, lalu tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000.

Meski begitu, besarnya gaji dan tunjangan tentu bisa bebeda, disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi tempat lulusan bekerja.

Apakah kamu tertarik? Maka kamu perlu cek dulu syarat calon siswa IPDN 2023 beserta jurusan yang tersedia.

Syarat masuk IPDN 2023

Berikut syarat sekolah kedinasan IPDN 2023 yang perlu dicatat calon siswa atau calon praja:

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023 dan
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Baca juga: Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka 1 April, Ini Alur Pendaftarannya

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com