Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Menanti Struktur Kredit dan Beban Kerja Baru Dosen

Kompas.com - 16/03/2023, 16:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DOSEN merupakan profesi dan tenaga profesional yang memiliki jabatan fungsional akademik berjenjang dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor (berdasarkan Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005).

Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridarma perguruan tinggi. Rincian tugas dosen serta bagaimana angka kreditnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan PermenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2013.

Secara umum, unsur-unsur yang harus dipenuhi dosen untuk setiap jenjang fungsional akademik meliputi pendidikan, pelaksanaan pendidikan, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang kegiatan akademik.

Baca juga: Rendahnya Performa Kemanfaatan dan Rekognisi Hasil Kerja Dosen

Dengan terbitnya PermenPAN-RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, sebanyak 293 PermenPAN-RB yang mengatur tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku efektif per 1 Juli 2023, termasuk PermenPAN-RB yang mengatur tentang jabatan fungsional dan angka kredit dosen.

Ada tiga implikasi penting dari berlakunya PermenPAN-RB 1/2023 terhadap jabatan fungsional dosen. Pertama terkait penginputan, penghitungan, dan penilaian angka kredit kumulatif (atau KUM) dosen. Kedua terkait penyesuaian/perubahan struktur KUM dan beban kerja dosen. Ketiga terkait pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen.

Pelaporan, Penghitungan, dan Penilaian KUM

KUM yang telah diperoleh dosen berdasarkan ketentuan PermenPAN-RB 46/2013 dan Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit Dosen (PO-PAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD) 2021 akan disesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 31 Desember 2023.

Hasil kerja dosen sebagai pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai angka kreditnya berdasarkan PermenPAN-RB 46/2013 dan Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit Dosen dan Beban Kerja Dosen (BKD) 2021.

Proses penilaian KUM terhadap hasil kerja dosen sebagai pejabat fungsional sudah harus dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. Implikasi ini meniscayakan setiap dosen dan perguruan tinggi bertindak segera dan cepat dalam waktu yang sangat terbatas.

Dosen harus segera dan cepat menginput/melaporkan semua hasil kerja atau KUM beserta dokumen/buktinya yang telah diperoleh sejak pengangkatan dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2022.

Penginputan/pelaporan bisa dilakukan dengan memanfaatkan basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, di antaranya PDDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/PTS/PT-KL.

Pelaporan KUM diupayakan telah dilakukan sebelum Juni 2023. Secara teknis, hal ini dikoordinasikan masing-masing perguruan tinggi (Kemdikbudristek, 2023).

Perguruan tinggi juga harus segera dan cepat melakukan penghitungan dan penilaian KUM yang telah dilaporkan oleh masing-masing dosen melalui basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid.

Penghitungan dan penilaian KUM sudah harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2023. Dalam hal ini Kemendikbudristek memercayakan sepenuhnya penghitungan dan penilaian KUM dosen kepada masing-masing perguruan tinggi.

Hasilnya kemudian diserahkan kepada Kemendikbudristek untuk ditetapkan/disahkan. Jika dosen tidak melaporkan KUM, dan perguruan tinggi tidak melakukan penghitungan dan penilaian KUM dosen, maka semua perolehan KUM dari setiap dosen tidak akan diakui atau hangus. Dampaknya, jika dosen yang bersangkutan mengajukan kenaikan jabatan fungsional, perhitungan perolehan KUM dimulai dari awal (0 KUM) per Januari 2023.

Perubahan Struktur Tugas Dosen

Implikasi kedua terbitnya PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 adalah adanya penyesuaian tugas dosen secara fundamental. Dosen secara fungsional tidak lagi hanya menjalankan tugasnya sebagai individu terkait tridarma perguruan tinggi.

Dosen juga dilimpahi tugas dan beban kerja organisasi yang diturunkan (cascading) dari pimpinan unit organisasi. Secara substantial, PermenPAN-RB 1/2023 itu sebenarnya merupakan pembaruan dari PermenPAN-RB 17/2013 jo Nomor 46/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional dosen dan kaitan fungsionalnya dengan perguruan tinggi sebagai induk organisasinya.

Baca juga: Ketika Dosen Kehilangan Kodrat

Mengapa? Karena dosen sebagai pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada para pejabat (pimpinan, administrator, atau pengawas) di perguruan tinggi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsional dosen (Pasal 2 ayat (1)).

Dosen merupakan bagian dari tujuan institusinya (perguruan tinggi), dan karenanya dosen juga harus memberikan pelayanan fungsional yang menjadi tugas perguruan tinggi berdasarkan pada keahlian untuk mendukung pencapaian tujuan dan target kinerja perguruan tinggi sebagai organisasi.

Tidak ada satu pun dosen yang tidak berkontribusi dalam pencapaian target kinerja perguruan tinggi. Demikian juga, tidak ada dosen yang hasil kerjanya tidak mendukung pencapaian target kinerja perguruan tinggi.

Hal itu berarti, di atas kinerja individu, sebenarnya yang paling diutamakan adalah kinerja perguruan tinggi sebagai organisasi. Penyelarasan kinerja organisasi ke kinerja individu menjadi sangat penting.

Menurut PermenPAN-RB No 6 Tahun 2022, tugas-tugas organisasi yang diembankan kepada dosen memuat sasaran kinerja pegawai (SKP) beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target capaian (outcome). SKP diturunkan dari ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja pimpinan perguruan tinggi (rektor) dalam mewujudkan rencana strategis perguruan tinggi.

Strategi pencapaiannya dilakukan dengan metode direct cascading sesuai dengan jenis, kondisi, struktur, dan bidang pekerjaan perguruan tinggi. Metode ini memungkinkan SKP dosen dapat berkontribusi secara langsung terhadap keberhasilan rencana hasil kerja pimpinan perguruan tinggi, sehingga pencapaian hasil kerja dosen juga akan merepresentasikan pencapaian hasil kerja pimpinan perguruan tinggi.

PermenPAN-RB ini menjadikan tugas-tugas organisasi tidak lagi sebagai unsur penunjang dalam struktur KUM/PAK & BKD dosen, atau hanya menjadi unsur kelebihan BKD (K-BKD). Tugas-tugas organisasi (perguruan tinggi) tampaknya akan menjadi unsur BKD tersendiri, selain unsur tridarma perguruan tinggi danpPenunjang, dengan besaran SKS dan persentase yang akan diatur dan disesuaikan lebih lanjut oleh Kemdikbusristek.

Mari kita tunggu bersama-sama PO-PAK dan PO-BKD yang disesuaikan.

Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Hal lain terkait dengan PermenPAN-RB 1/2023 adalah adanya persyaratan lain untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Pasal 29 ayat (2) mensyaratkan tiga hal, yaitu “memenuhi KUM” minimal untuk setiap jabatan fungsional yang diusulkan; “lulus uji kompetensi” kenaikan jabatan fungsional; dan memiliki “predikat kinerja” dalam satu tahun terakhir.

KUM minimal kenaikan jabatan fungsional selain unsur utama dan penunjang seperti yang berlaku selama ini, ada tambahan unsur baru yaitu tugas organisasi. Tidak termasuk tugas organisasi adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat pimpinan tinggi di lingkungan perguruan tinggi atau pimpinan pada suatu unit organisasi.

Dosen juga dapat menggunakan tambahan KUM (kenaikan dalam jabatan fungsional) diperoleh dari hasil penghitungan dan penilaian KUM sejak TMT jabatan fungisonal hingga 31 Desember 2022, yang yang telah dilaporkan dan dihitung serta dinilai oleh tim perguruan tinggi melalui basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid paling lambat 30 Juni 2023.

Hal baru dalam PermenPANRB adalah syarat “lulus uji kompetensi”. Artinya, setiap dosen yang mengajukan kenaikan jabatan fungsional harus mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan dinyatakan lulus.

Standar kompetensi yang diujikan meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural yang disusun Kemendikbudristek sebagai instansi pembina perguruan tinggi. Uji kompetensi dapat dilakukan instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional dosen setelah mendapat akreditasi dari Kemdikbudristek selaku instansi pembina.

Sedangkan syarat predikat kinerja diperoleh dari evaluasi kinerja pegawai atau penilaian prestasi kerja pegawai (PPKP) dosen yang dilakukan tim penilai kinerja. Syarat ini sudah berlaku selama ini menggantikan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Predikat kinerja meliputi hasil evaluasi terhadap hasil kerja pegawai (CSKP) dan perilaku kerja, dengan predikat paling rendah adalah “BAIK” . Dalam hal ini tim penilai kinerja berhak memberikan rekomendasi apakan dosen yang bersangkutan layak atau tidak dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com