Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Menanti Struktur Kredit dan Beban Kerja Baru Dosen

Kompas.com - 16/03/2023, 16:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dosen juga dilimpahi tugas dan beban kerja organisasi yang diturunkan (cascading) dari pimpinan unit organisasi. Secara substantial, PermenPAN-RB 1/2023 itu sebenarnya merupakan pembaruan dari PermenPAN-RB 17/2013 jo Nomor 46/2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional dosen dan kaitan fungsionalnya dengan perguruan tinggi sebagai induk organisasinya.

Baca juga: Ketika Dosen Kehilangan Kodrat

Mengapa? Karena dosen sebagai pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada para pejabat (pimpinan, administrator, atau pengawas) di perguruan tinggi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsional dosen (Pasal 2 ayat (1)).

Dosen merupakan bagian dari tujuan institusinya (perguruan tinggi), dan karenanya dosen juga harus memberikan pelayanan fungsional yang menjadi tugas perguruan tinggi berdasarkan pada keahlian untuk mendukung pencapaian tujuan dan target kinerja perguruan tinggi sebagai organisasi.

Tidak ada satu pun dosen yang tidak berkontribusi dalam pencapaian target kinerja perguruan tinggi. Demikian juga, tidak ada dosen yang hasil kerjanya tidak mendukung pencapaian target kinerja perguruan tinggi.

Hal itu berarti, di atas kinerja individu, sebenarnya yang paling diutamakan adalah kinerja perguruan tinggi sebagai organisasi. Penyelarasan kinerja organisasi ke kinerja individu menjadi sangat penting.

Menurut PermenPAN-RB No 6 Tahun 2022, tugas-tugas organisasi yang diembankan kepada dosen memuat sasaran kinerja pegawai (SKP) beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target capaian (outcome). SKP diturunkan dari ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja pimpinan perguruan tinggi (rektor) dalam mewujudkan rencana strategis perguruan tinggi.

Strategi pencapaiannya dilakukan dengan metode direct cascading sesuai dengan jenis, kondisi, struktur, dan bidang pekerjaan perguruan tinggi. Metode ini memungkinkan SKP dosen dapat berkontribusi secara langsung terhadap keberhasilan rencana hasil kerja pimpinan perguruan tinggi, sehingga pencapaian hasil kerja dosen juga akan merepresentasikan pencapaian hasil kerja pimpinan perguruan tinggi.

PermenPAN-RB ini menjadikan tugas-tugas organisasi tidak lagi sebagai unsur penunjang dalam struktur KUM/PAK & BKD dosen, atau hanya menjadi unsur kelebihan BKD (K-BKD). Tugas-tugas organisasi (perguruan tinggi) tampaknya akan menjadi unsur BKD tersendiri, selain unsur tridarma perguruan tinggi danpPenunjang, dengan besaran SKS dan persentase yang akan diatur dan disesuaikan lebih lanjut oleh Kemdikbusristek.

Mari kita tunggu bersama-sama PO-PAK dan PO-BKD yang disesuaikan.

Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Hal lain terkait dengan PermenPAN-RB 1/2023 adalah adanya persyaratan lain untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen. Pasal 29 ayat (2) mensyaratkan tiga hal, yaitu “memenuhi KUM” minimal untuk setiap jabatan fungsional yang diusulkan; “lulus uji kompetensi” kenaikan jabatan fungsional; dan memiliki “predikat kinerja” dalam satu tahun terakhir.

KUM minimal kenaikan jabatan fungsional selain unsur utama dan penunjang seperti yang berlaku selama ini, ada tambahan unsur baru yaitu tugas organisasi. Tidak termasuk tugas organisasi adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat pimpinan tinggi di lingkungan perguruan tinggi atau pimpinan pada suatu unit organisasi.

Dosen juga dapat menggunakan tambahan KUM (kenaikan dalam jabatan fungsional) diperoleh dari hasil penghitungan dan penilaian KUM sejak TMT jabatan fungisonal hingga 31 Desember 2022, yang yang telah dilaporkan dan dihitung serta dinilai oleh tim perguruan tinggi melalui basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid paling lambat 30 Juni 2023.

Hal baru dalam PermenPANRB adalah syarat “lulus uji kompetensi”. Artinya, setiap dosen yang mengajukan kenaikan jabatan fungsional harus mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan dinyatakan lulus.

Standar kompetensi yang diujikan meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural yang disusun Kemendikbudristek sebagai instansi pembina perguruan tinggi. Uji kompetensi dapat dilakukan instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional dosen setelah mendapat akreditasi dari Kemdikbudristek selaku instansi pembina.

Sedangkan syarat predikat kinerja diperoleh dari evaluasi kinerja pegawai atau penilaian prestasi kerja pegawai (PPKP) dosen yang dilakukan tim penilai kinerja. Syarat ini sudah berlaku selama ini menggantikan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Predikat kinerja meliputi hasil evaluasi terhadap hasil kerja pegawai (CSKP) dan perilaku kerja, dengan predikat paling rendah adalah “BAIK” . Dalam hal ini tim penilai kinerja berhak memberikan rekomendasi apakan dosen yang bersangkutan layak atau tidak dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com