Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor PTN Kembali Korupsi, Kemendikbud Harus Jalani 3 Hal ini

Kompas.com - 16/03/2023, 15:35 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) dalam kasus korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018/2019 hingga tahun 2022/2023 memantik perhatian akademisi dan kalangan publik.

Salah satu yang memberikan tanggapan adalah Pakar Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana.

Baca juga: Kisah Satu Keluarga yang Sukses Lulus dari Pendidikan Dokter

Menurut dia, kasus korupsi yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi bukan kali pertama, sebelumnya kasus serupa juga menjerat rektor Universitas Lampung (Unila).

Dia menyebut, kampus telah menjadi sangat bermasalah akibat tidak transparan dan akuntabel, khususnya pada seleksi mandiri mahasiswa FK, hal inilah yang harus menjadi perhatian.

"Pola seleksi mahasiswa harus dibuka seluas-luasnya, dan menjadi momentum agar seleksi mahasiswa FK ataupun seleksi mahasiswa mandiri lainnya baik di PTN maupun PTS tidak terjadi praktik korupsi," ucap dia melansir laman UM Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Dia juga menyebut, watak karakter koruptif pejabat perguruan tinggi, khususnya di PTN juga terjadi.

Karena, porsi pemilihan rektor ada suara mayoritas dari Menteri sebanyak 35 persen.

Hal ini membuka celah transaksi politik kotor yang akan mengesampingkan pemilihan rektor yang mengedepankan prinsip meritokrasi, sehingga menjadi akar masalah serius dari korupsi di Perguruan Tinggi yang dilakukan Rektor.

Dia mengaku, penegak hukum KPK/Kejaksaan harus mengejar larinya aset dari hasil korupsi yang dilakukan oleh rektor yang terlibat kasus korupsi, termasuk jaringan aktor korupsi yang terlibat, karena kita mengetahui praktik tersebut dilakukan sistematis.

Termasuk potensi pencucian uang untuk melarikan atau mengaburkan aset yang dihasilkan dari hasil korupsi

"Sebagai institusi perguruan tinggi yang memiliki beban moral dalam menjaga integritas, kampus harus mampu menjadi contoh baik dengan tidak toleran terhadap praktik korupsi, kampus harus membuat mekanisme dan kendali mutu yang memadai untuk mencegah suap, benturan kepentingan, serta praktik korupsi lainnya," jelas dia.

Baca juga: Siswa SMK Ini Temukan Bug Langka di Google, Raih Hadiah Rp 76 Juta

Dia pun mengatakan, menguatkan kontrol masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi merupakan langkah yang harus dilakukan, sejalan dengan Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kanal yang bisa dilakukan adalah dengan menggerakkan NGO, kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak, mahasiswa dan pers mahasiswanya, agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari," ucapnya.

Tak hanya itu, Satria memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbud Ristek guna memutus rantai korupsi terjadi di perguruan tinggi.

Pertama, Kemendikbud Ristek harus serius menyelesaikan masalah ini sampai ke akar-akarnya, dapat menginvestigasi seluruh seleksi mahasiswa FK yang dilakukan di PTN, khususnya yang berkaitan dengan seleksi mandiri.

Kedua, Kemendikbud Ristek harus imparsial dalam pemberantasan korupsi di Perguruan Tinggi.

Namun hal ini berat karena suara 35 persen menteri akan menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan kerja pemberantasan korupsi yang obyektif.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran dan Libur Sekolah SD, SMP, SMA 2023

"Terakhir, merubah secara fundamental kebijakan seleksi mandiri mahasiswa PTN, khususnya di FK, agar tidak terulang kasus serupa di kemudian hari," tukas Satria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com