Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPK, Rektor Unila: Kami Ubah Penerimaan Mahasiswa Baru 2023

Kompas.com - 04/03/2023, 10:20 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jumat Tanggal 3 Maret 2023.

Agenda rapat membahas tentang pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023 di Unila dan upaya penguatan ekosistem anti korupsi di perguruan tinggi.

Baca juga: Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi di NTT, Kemendikbud: Kami Akan Lindungi Siswa

Perwakilan Unila yang hadir diantaranya Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Dr. Eng Suripto Dwi Yuwono, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Dr. Anna Gustina Zainal, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Kepala UPT TIK Unila, dan Tim Teknis PMB Unila.

Perwakilan diterima oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dan Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha beserta tim.

Prof. Lusmeilia menyampaikan tentang perubahan yg dilakukan Unila terkait pelaksanaan PMB tahun 2023.

Perubahan dimulai dari pergantian tim di internal baik dari wakil rektor hingga ketua SPI, PMB yang bersifat terbuka dan dapat langsung disaksikan oleh masyarakat hingga pelaksanaannya yang akan lebih melibatkan SPI.

Perihal peminat kuliah di Unila, rektor perempuan pertama di Unila itu melaporkan bahwa ada peningkatan 18 persen dibanding sebelumnya.

Hal ini merupakan hal yang baik karena kenaikan terjadi cukup tinggi.

"Alhamdulillah, tahun ini meningkat 18 persen yg semula kisaran 21 ribu, tahun ini pendaftar jalur prestasi mencapai 25 ribu peserta," Prof. Lusmeilia dalam keterangannya dikutip Sabtu (4/3/2023).

Wawan Wardiana mengutarakan, Lampung dijadikan piloting untuk pendidikan anti korupsi. Sehingga pendidikan anti korupsi sudah diberikan dari mulai PAUD hingga selesai pendidikan.

Kajian KPK terkait PMB menunjukkan bahwa masih ada beberapa universitas yg masih melakukan pemutusan PMB secara tertutup.

"Ini bisa menjadi celah untuk bisa kelulusan secara transaksional dan munculnya awal mulai kejadian KKN yang dimulai dengan gratifikasi," jelas dia.

Baca juga: Ibu dan Anak Raih Gelar Doktor Bersama di UNS dengan IPK 3,93

Unit Pengendalian Gratifikasi, lanjutnya, dapat dibentuk Unila di bawah naungan SPI.

Unit ini akan melaporkan pemberian setiap gratifikasi yang diterima dan bisa di laporkan melalui aplikasi Gold KPK.

KPK meminta kedepannya PMB Unila harus transparan dan akuntabel dalam proses penyaringan, pengujian, dan pengumuman kelulusan mahasiswa.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com