Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2023, 20:49 WIB

KOMPAS.com - Prof. Gayus Lumbuun, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) menyampaikan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Sambo cs belum menjadi babak akhir proses persidangan yang telah berjalan sekitar 6 bulan.

Melalui rilis resmi (28/2/2023), Prof. Gayus menjelaskan, kekecewaan keluarga almarhum Brigadir J seperti disampaikan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J terhadap putusan Eliezer yang menerima vonis hukuman ringan dari majelis hakim dan juga kembali diterima sebagai anggota Polri justru akan menjadi pintu masuk apa yang disebut sebagai fase Terbitlah Terang.

“Kekecewaan keluarga Brigadir J itu akan menjadi sebuah titik terang yang pada saatnya nanti akan menerangi kegelapan,” ungkap Prof. Gayus.

Ia bisa memahami kekecewaan dan kegalauan keluarga almarhum Brigadir J terhadap vonis Majelis Hakim kepada para terdakwa. Sebab nyatanya, antara tuntutan selama proses peradilan berlangsung dengan putusan Majelis Hakim jaraknya terlalu jauh.

Ada yang dituntut 8 tahun, tapi setelah divonis menjadi 20 tahun, ada pula yang dituntut 12 tahun setelah diputus menjadi 1,5 tahun, dan ada yang dituntut hukuman seumur hidup tetapi diputus hakim hukuman mati.

“Ini tentu menjadi perhatian dan catatan kita semua baik untuk kalangan praktisi hukum, institusi kepolisian, para pengamat, akademisi hingga masyarakat luas," ungkapnya.

"Seperti halnya tuntutan pidana seumur hidup, diputus hakim hukuman mati, oleh jaksa masih dilakukan upaya banding. Sementara tuntutan 12 tahun, divonis hanya 1,5 tahun, jaksa tidak banding,” lanjut Prof. Gayus.

Ia teringat dengan sebuah drama karya William Shakespeare yang menampilkan cerita tentang pengkhianatan, pembunuhan, hawa nafsu, dan keakuan seperti Othelo, Macbeth, King Lear, dan Hamlet.

Saking geramnya, quote Shakespeare yang paling terkenal dalam buku berjudul King Henry ‘Perang Mawar’ dikatakan, “The first thing we do, let’s kill all the lawyers”. Ini bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Baca juga: Unsri Punya 143 Guru Besar

Lebih lanjut mantan Hakim Agung tersebut menjelaskan bahwa dalam peristiwa penembakan terhadap korban Brigadir J terdapat unsur pembunuhan berencana. Meski dalam proses eksekusi terhadap korban, terdakwa meminta bantuan orang lain (pelaku lain).

Pembunuhan berencana tersebut dipicu oleh telepon dari Putri Candrawati yang merupakan istri dari Ferdy Sambo yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual. Mendapat telepon demikian, Sambo menjadi emosi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+