Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unkris: Vonis Sambo Cs Belum Menjadi Babak Akhir

Kompas.com - 28/02/2023, 20:49 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

 

Keinginan untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J, malah berujung pada penembakan.

Awalnya, Ricky Rizal yang diminta memback-up Sambo, tapi ditolak dengan alasan tidak cukup kuat mentalnya untuk melakukan. Hingga Eliezer atau Bharada E yang menyatakan siap memback-up Sambo serta menembak Brigadir J hingga lebih dari 3 kali di bagian dada.

Dari situlah kemudian disusun skenario aksi koboi, tembak menembak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang mana hal tersebut sudah diakui oleh semua terdakwa.

Setelah penembakan, jenazah Brigadir J diantar ke rumah keluarganya di Jambi.

Di sinilah "kotak pandora" kasus ini mulai terbuka, saat keluarga Brigadir J meminta agar peti dibuka dengan alasan ingin mengulosi sebagaimana lazimnya adat Batak dan ingin melihat Yosua untuk terakhir kalinya.

Menurut Prof Gayus, peristiwa penembakan ini jelas ini merupakan pembunuhan berencana yakni dengan meminta bantuan pihak lain. Unsur-unsur pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 KUHP sudah terpenuhi.

Meski dalam proses peradilan muncul beberapa orang yang melakukan social justice warrior antara lain, Saor Siagian, Johnson Panjaitan, dan Kamaruddin Simanjuntak, juga penetapan Bharada E, salah satu terdakwa yang kemudian dinyatakan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK, namun Prof. Gayus menegaskan, proses yang berjalan, termasuk di pengadilan hingga putusan majelis hakim tentu bukan sebuah drama.

“Kita harus menghormati putusan pengadilan,” tegasnya. Prof. Gayus juga menyesalkan munculnya street justice, di mana mereka tidak memahami hukum tapi menyuarakan dengan kata-kata kasar atas dasar suka dan tidak suka terhadap orang yang berbeda pandangan.

“Itu semua memang hak masyarakat. Hanya saja, semua pihak harus memahami di posisi mana dia berada,” tukasnya.

Ditambah lagi kemunculan kelompok amicus curiae atau friends of court (sahabat pengadilan), yang didalamnya terhimpun para akademisi. Kelompok ini menyurati Ketua Majelis Hakim dan meminta keringanan hukuman terhadap salah satu terdakwa.

“Baik social justice, lalu street justice, serta amicus curiae merupakan hak dari masyarakat. Namun, sudah seharusnya diimbangi oleh legal justice sebagai pedoman bagi keadilan yang diharapkan,” imbuh Prof. Gayus.

Prof. Gayus menilai peristiwa persidangan Sambo Cs akan menjadi catatan sejarah untuk kita semua. Kiranya di masa depan, seperti ada teori hukum yang menyebut Das Sollen dan Das Sein.

Baca juga: Tips Mudah Budi Daya Bunga Telang ala Guru Besar IPB

Das Sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan. Sedang Das Sein dianggap sebagai keadaan yang nyata.

“Kasus ini memberi pelajaran bagi kita semua untuk melihat hukum dalam perspektif yang utuh dengan tidak memisah-misahkan antara kejujuran, kebenaran, dan keadilan, tidak sepenggal-sepenggal,” tutup Prof. Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com