Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Daftar KIP Kuliah 2023 Lebih Cepat, agar Tidak Gagal

Kompas.com - 15/02/2023, 18:49 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 sudah resmi dibuka mulai Selasa (14/2/2023).

Kepala Pusat Pelayanan pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengajak para siswa yang merasa layak untuk mendapat KIP Kuliah untuk segera mendaftar sedini mungkin, jangan menunggu di hari-hari terakhir masa pendaftaran.

Baca juga: Ini Syarat Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah 2023

"Ini penting, sebab menjelang hari-hari terakhir masa pendaftaran, ada kemungkinan trafik jaringan membludak sehingga berpotensi terganggu sehingga berpotensi gagal atau tidak bisa submit, karena itu lebih cepat mendaftar lebih baik," ucap dia mengutip laman Puslapdik, Rabu (15/2/2023).

Namun sebelum mendaftar, kata dia, sebaiknya mulai mencari info persyaratan mendaftar dan segera lengkapi sehingga saat masuk ke sistem KIP Kuliah bisa segera selesai, tidak berulang-ulang.

Yang juga penting disadari calon pendaftar, yakni menyadari bahwa kuota KIP Kuliah itu terbatas. Sehingga tidak semua pendaftar akan memperoleh KIP Kuliah.

"Mungkin data-datanya lengkap dan sesuai dengan persyaratan,tapi ada juga pertimbangan kelayakan, sehingga KIP Kuliah ini sifatnya kompetitif," ujarnya.

Hal ini penting disadari para siswa pendaftar agar siap bersaing mengikuti kompetisi yang sehat.

"Ingat, KIP Kuliah menerima semua jalur SNPMB, seperti seleksi SNBP, atau UTBK-SNBT, juga ada jalur seleksi di perguruan tinggi swasta, bisa di perguruan tinggi akademik atau vokasi," tutur dia.

Syarat KIP Kuliah 2023

Jika calon mahasiswa ingin mendaftar KIP Kuliah, maka harus memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi atau dengan gaji yang didapatkan setiap bulannya.

Baca juga: Mengenal Aqiilah, Wisudawan Sarjana Terbaik Unpad

Berdasarkan ketentuan persyaratan KIP Kuliah 2023, calon mahasiswa yang ingin memperoleh KIP Kuliah harus membuktikan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan.

Bisa juga pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Pembuktian gaji atau pendapatan orangtua ini bisa dilakukan, jika calon mahasiswa tidak bisa membuktikan keterbatasan ekonomi seperti di bawah ini:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com