Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Daftar KIP Kuliah 2023 Lebih Cepat, agar Tidak Gagal

Kompas.com - 15/02/2023, 18:49 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 sudah resmi dibuka mulai Selasa (14/2/2023).

Kepala Pusat Pelayanan pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengajak para siswa yang merasa layak untuk mendapat KIP Kuliah untuk segera mendaftar sedini mungkin, jangan menunggu di hari-hari terakhir masa pendaftaran.

Baca juga: Ini Syarat Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah 2023

"Ini penting, sebab menjelang hari-hari terakhir masa pendaftaran, ada kemungkinan trafik jaringan membludak sehingga berpotensi terganggu sehingga berpotensi gagal atau tidak bisa submit, karena itu lebih cepat mendaftar lebih baik," ucap dia mengutip laman Puslapdik, Rabu (15/2/2023).

Namun sebelum mendaftar, kata dia, sebaiknya mulai mencari info persyaratan mendaftar dan segera lengkapi sehingga saat masuk ke sistem KIP Kuliah bisa segera selesai, tidak berulang-ulang.

Yang juga penting disadari calon pendaftar, yakni menyadari bahwa kuota KIP Kuliah itu terbatas. Sehingga tidak semua pendaftar akan memperoleh KIP Kuliah.

"Mungkin data-datanya lengkap dan sesuai dengan persyaratan,tapi ada juga pertimbangan kelayakan, sehingga KIP Kuliah ini sifatnya kompetitif," ujarnya.

Hal ini penting disadari para siswa pendaftar agar siap bersaing mengikuti kompetisi yang sehat.

"Ingat, KIP Kuliah menerima semua jalur SNPMB, seperti seleksi SNBP, atau UTBK-SNBT, juga ada jalur seleksi di perguruan tinggi swasta, bisa di perguruan tinggi akademik atau vokasi," tutur dia.

Syarat KIP Kuliah 2023

Jika calon mahasiswa ingin mendaftar KIP Kuliah, maka harus memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi atau dengan gaji yang didapatkan setiap bulannya.

Baca juga: Mengenal Aqiilah, Wisudawan Sarjana Terbaik Unpad

Berdasarkan ketentuan persyaratan KIP Kuliah 2023, calon mahasiswa yang ingin memperoleh KIP Kuliah harus membuktikan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan.

Bisa juga pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Pembuktian gaji atau pendapatan orangtua ini bisa dilakukan, jika calon mahasiswa tidak bisa membuktikan keterbatasan ekonomi seperti di bawah ini:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca juga: Intip 10 Pekerjaan Paling Dibutuhkan di Tahun 2025

Bagi calon mahasiswa yang ingin memanfaatkan keuntungan KIP Kuliah 2023, perhatikan syarat untuk melakukan pendaftaran. Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2023:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Besaran biaya pendidikan dan uang saku dari KIP Kuliah

Pada saat calon mahasiswa terpilih sebagai pemegang KIP Kuliah, maka pemerintah akan memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku.

Berikut informasi lengkap rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Baca juga: 9 Jurusan Untirta Punya Daya Tampung Besar di SNBP 2023

Sedangkan bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yakni:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Jika calon mahasiswa yang ingin mendaftar SNPMB 2023 dan ingin mendapatkan KIP Kuliah, maka harus mengetahui informasi berikut ini.

Berikut jangka waktu pemberian bantuan dana KIP Kuliah Merdeka bagi program regular:

  • Sarjana (S1) maksimal 8 semester
  • D4 maksimal 8 semester
  • D3 maksimal 6 semester
  • D2 maksimal 4 semester.

Sedangkan program profesi, yakni:

  • Dokter maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 semester
  • Ners maksimal 2 semester
  • Apoteker maksimal 2 semester
  • Guru maksimal 2 semester.

Baca juga: 7 Cara Daftar SNBP 2023 buat Calon Mahasiswa

Jadwal KIP Kuliah 2023

Melansir dari laman resmi KIP Kuliah, berikut jadwal pelaksanaan KIP Kuliah 2023 yang perlu diketahui calon mahasiswa.

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah 2023: 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023.
  • Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023: 16 Februari 2023 hingga 27 Februari 2023.
  • Penetapan penerima baru: 1 Juli hingga 31 Oktober 2023.

Pembukaan penutupan pemilihan jalur seleksi di SIM KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional.

Saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid di Dapodik Kemendikbud Ristek.

Baca juga: KIP Kuliah 2023 Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya dan Segera Daftar

Selain itu pendaftar KIP Kuliah 2023 juga perlu memiliki email yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

Apabila ada NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, siswa bisa berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com