Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah 2023

Kompas.com - 15/02/2023, 09:32 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 sudah resmi dibuka mulai Selasa (14/2/2023).

Jika calon mahasiswa ingin mendaftar KIP Kuliah 2023, maka harus memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi atau dengan gaji yang didapatkan setiap bulannya.

Baca juga: Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Dosen Unair: Pelaku Incar Pengguna HP Android

Berdasarkan ketentuan persyaratan KIP Kuliah pada tahun 2022, calon mahasiswa yang ingin memperoleh KIP Kuliah harus membuktikan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan.

Bisa juga pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Pembuktian gaji atau pendapatan orangtua ini bisa dilakukan, jika calon mahasiswa tidak bisa membuktikan keterbatasan ekonomi seperti di bawah ini:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca juga: Mengenal Aqiilah, Wisudawan Sarjana Terbaik Unpad

Terkait persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2023, sebagai berikut:

Bagi calon mahasiswa yang ingin memanfaatkan keuntungan KIP Kuliah 2023, perhatikan syarat untuk melakukan pendaftaran. Berikut syarat daftar KIP Kuliah 2023:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Besaran biaya pendidikan dan uang saku dari KIP Kuliah

Pada saat calon mahasiswa terpilih sebagai pemegang KIP Kuliah, maka pemerintah akan memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku.

Berikut informasi lengkap rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Baca juga: Dosen Um Surabaya: Ini Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan

Sedangkan bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yakni:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com