Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/02/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SESUAI Keputusan Ditjendikti-Kemdikbud 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional BKD, setiap dosen dari jabatan fungsional (jabfung) Asisten Ahli hingga Profesor memiliki Beban Kerja Dosen (BKD) dan Kewajiban Khusus Dosen (KKD).

Memuat rincian tugas dan kewajiban profesional dosen yang harus ditunaikan setiap semester. Meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang.

Setiap jenjang jabatan memiliki rincian BKD yang berbeda dengan besaran kredit antara 12—16 SKS persemester.

BKD yang wajib bagi setiap dosen pada semua jenjang jabfung adalah buku ajar/buku teks; artikel jurnal (nasional/terakreditasi, internasional/bereputasi), dan/atau paten/karya seni monumental/desain monumental.

Khusus penjabat jabfung Lektor Kepala dan Profesor, selain harus memenuhi BKD, juga KKD dalam tiga tahun sejak jabatan fungsional tersebut diperoleh.

Bagi dosen yang “Tidak Memenuhi” (TM) BKD dan/atau KKD akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh pimpinan perguruan tinggi berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khususnya, dengan status “Memenuhi” (M). Sanksi ini berlaku mulai efektif tahun 2023 ini (Ditjendiktiristek, 2022).

Pada portal PDDIKTI (2023) dosen di lingkungan Kemdikbudristek seluruhnya berjumlah 305.359 orang yang berafiliasi di 4.529 perguruan tinggi.

Dari jumlah tersebut, baru 257.656 (84,38 persen) dosen yang terdaftar di https://sinta.kemdikbud.go.id/ dan 47,703 (15,62 persen) dosen belum mendaftar dan memiliki akun SINTA.

Berdasarkan jenjang jabfungnya, mereka terdiri dari 206 tenaga pengajar (0,08 persen); 71.980 asisten ahli (27,92 persen); 78.405 Lektor (30,42 persen); 30.317 Lektor Kepala (11,76 persen); 7.168 Profesor (2,78 persen); dan 69.707 (27,04 persen) dosen yang tidak diketahui jabfungnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+